Komunitas

Wartawan Harus Proporsional dan Independent

Administrator | Senin, 16 Maret 2020

TIGARAKSA, (JT) - Dunia jurnalistik semakin hari terus berkembang. Dunia jurnalistik yang identik dengan kinerja wartawan, dalam perkembanganya selain ada media cetak dan elektronik belakangan ini juga marak berdirinya media online atau yang lebih dikenal media siber. Namum dalam praktiknya wartawan harus tetap mengedepankan kode etik jurnalistik sehingga proporsional dan independent dalam penulisan berita.

Demikian dikatan Ketua DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Banten Sopyan Darulan dalam diskusi publik tentang dunia jurnalistik di kampus STIE ISM, Tigaraksa, Sabtu (14/3/2020).

Menurut wartawan senior yang pernah malang melintang di dunia jurnalistik ini, wartawan dalam menulis berita harus memenuhi unsur 5W+1H. Sehingga seorang wartawan tidak menjadi sasaran empuk sesorang atau sekelompok orang untuk melakukan intimidasi dan diskriminasi terharap wartawan dalam menjalankan karya jurnalistiknya.

Belum lagi menurut Sopyan, bagi wartawan media online, akan lebih rentan menjadi sararan diskriminasi melalui Undang-Undang IT atau pencemaran nama baik seseorang. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jelas telah diatur hak dan kewajiban serta sanksi bagi wartawan yang melanggar Undang-Undang maupun kode etik jurnalistik.

"Yang pasti wartawan harus proporsional dan Independent. Proporsional dalam menulis berita-berita positif dan harus independent dari campurtangan kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Karena tugas wartawan adalah untuk mencari informasi dan menyampakannya keda masyarkat," tandasnya.

Sopyan menambahkan, jika seorang wartawan tersangkut masalah hukum akibat melakukan tindakan kriminal atau diluar tindakan untuk mencari karya jurnalistik, itu tidak patut dibela. Namun bagi wartawan yang tersandung kasus hukum akibat karya jurnalistiknya yang sudah memenuhi kode etik jurnalistik, ini yang harus dibela.

"Belakangan ini banyak kasus yang menyudutkan wartawan. Bahkan banyak terjadi tindakan kriminalisasi wartawan. Ini yang harus diantisipasi oleh rekan-rekan wartawan dalam menjalankan tugas keseharian," ujar Sopyan dalam forum diskusi yang dihadiri oleh sejumlah wartawan dan akademisi.

Salah satu wartawan senior di Banten Budiana menuturkan, seorang wartawan dalam melakukan peliputan harus benar-benar mengetahui dan memahami Undang-Undang pers dan kode etik jurnalitsik. Jika tidak maka akan menjadi sasaran empuk para penegak hukum dalam mencari celah kesalahan waratawan.

Budiana menyebutkan, selama perjalanannya menjadi wartawan tidak sedikit wartawan yang terjerat kasus hukum akibat melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik jurnalistik. Tapi ada juga wartawan yang tersandung kasus hukum meskipun sudah menyajikan karya jurnalistiknya sesuai undang-undang dan kode etik jurnalistik.

"Disini kita bisa membedakan mana wartawan yang benar-benar menjalankan tugas karya jurnalistiknya dan mana yang hanya mengaku-ngaku waratawan," tandasnya. (PUT)