Banten

Warga Pasir Optimis Menangkan Gugatan PTUN

Administrator | Rabu, 30 September 2015

KRONJO - Kisruh Pilkades Desa Pasir Kecamatan kronjo terus bergulir, Warga Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terus melakukan upaya untuk memenangkan Payumi sebagai kepala desa terpilih. Mereka optimis akan memenangkan gugatan pada Pengadilan Taga Usaha Negara. 
Melalui Kuasa Hukum Gimel Nainggolan, Payumi Calon Kades pasir menggugat keputusan Bupati Tangerang, yang tetap melantik Jakaria Sebagai Kades Pasir. Karena sebanyak 560 surat suara yang semestinya sesuai Perbup 79 tahun 2014 sah, dinyatakan tidak sah oleh panitia.
Menurut Payumi dirinya akan tetap menempuh jalur hukum melalui pengadilan PTUN. Gugatan yang sudah didaftarkan dengan perkara no 38/G/2015/PTUN-SRG rencananya akan mulai disidangkan pada Kamis (01/10/2015) mendatang. "Kamis besok tanggal 1/10/2015 gugatan PTUN akan segera disidangkan. Kami dan warga optimis akan menangkan gugatan PTUN," ujarnya. 
Ditambahkan Payumi demokrasi pilkades di Desa Pasir berjalan. Panitia beserta BPD dan panwas sudah sepakat untuk tidak membuat berita acara pelaksanaan pilkades karena panitia belum melaksanakan rapat pleno penetapan pilkades. "Panitia Pilkades mengakui adanya kelalaian pada saat sosiaisasi surat suara sah dan tidak sah. Kami berharap agar pengadilan bisa mengambil keputusan dengan mengacu kepada aturan yang ada," tandasnya. 
Kabid Pemdes pada BPMPPD Imam Hidayat mengatakan, keputusan Pemgadilan akan menjadi dasar serta acuan dalam melakukan keputusan. "Kami sih menunggu hasil pengadilan, kami akan tunduk dan patuh terhadap keputusan pengadilan," ujarnya. (day)