Banten

Warga Pasar Kemis Geruduk Kantor Bupati

Administrator | Selasa, 20 Oktober 2015

TIGARAKSA – Sekitar 1.000 orang orang warga Perumahan Vila Tangerang Elok, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati, Selasa (20/10/2015). Aksi penolakan pembangunan perumahan Salfani Residen ini berlangsung damai tanpa keributan.


Masa yang didominasi ibu-ibu rumah tangga ini datang ke kantor Bupati Tangerang sekitar pukul 08.00 dengan mengendarai bus dan mobil pribadi serta kendaraan roda dua. Setibanya di lokasi tepatnya di depan Kantor Bupati, koordinator aksi langsung menggelar orasi di atas mobil komando. Sementara spanduk dan poster yang berisi tuntutan penolakan pembangunan Salfani Residen dibentangkan di atas mobil komando.

Salah satu koordinator aksi Susilo berharap, agar Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar bisa merespon tuntutan warga perumahan Vila Tangerang Elok. Karena pengembang PT Fachmi Jaya Lestari melakukan pelanggaran terkait perizinan. Selain itu Pengembang bersikap arogan, padahal akses keluar masuk kendaraan berat yang memasuki kawasan pembangunan perumahan Salfani Residence melewati akses jalan fasos fasum milik pengembang Perumahan Vila Tangerang Elok.


“Kami minta agar Bupati Tangerang bisa meninjau ulang IMB milik pengembang PT Facmi Jaya Lestari yang telah dikeluarkan BPMPTSP,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Sukiman peserta unjuk rasa. Menurutnya, salah satu persyaratan IMB adalah surat rekomendasi dari dinas terkait yakni Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Binamarga dan SDA serta Dinas Perhubungan.


“Kami mempertanyakan kebasahahan IMB yang dikeluarkan BPMPTSP pada bulan September 2015 lalu,” ujarnya.

Sukiman berharap agar Pemkab Tangerang segera membekukan IMB yang diduga bodong. Selain meminta dibekukan IMB, warga Perumahan Vila Tangerang Elok meminta agar pengembang memberhentikan aktivitasnya karena akan menyebabkan banjir saat musim hujan datang.


“Kalau dibiarkan maka kami akan kembali mendatangi Kantor Bupati lagi,” ujarnya.

Setelah beberapa jam berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial pada Sekretariat Daerah Pemkab Tangerang Arsad Husen dan Kabid Perizinan II pada BPMPTSP Indra Dermawan. Dalam pertemuan itu Asda 1 Arsad Husen berharap ada solusi.


“Aspirasi warga Perumahan Vila Tangerang Elok akan kami tampung sebagai bahan untuk laporan ke pimpinan,” ujarnya.

Sementara Kabid Perizinan II pada BPMPTSP Indra Darmawan akan segera melakukan peninjauan ulang ke lokasi perumahan Salfani Residence Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis. Jika ada yang salah dalam penerbitan izin maka akan ditinjau ulang.


“Atas keberatan warga, IMB akan segera kami tinjau ulang dan akan kami lakukan pengecekan ulang ke lokasi,” tandasnya. (day)