Banten
Warga Pasar Kemis Geruduk Kantor Bupati

TIGARAKSA – Sekitar 1.000 orang orang warga Perumahan Vila Tangerang Elok, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati, Selasa (20/10/2015). Aksi penolakan pembangunan perumahan Salfani Residen ini berlangsung damai tanpa keributan.
Masa yang didominasi ibu-ibu rumah
tangga ini datang ke kantor Bupati Tangerang sekitar pukul 08.00
dengan mengendarai bus dan mobil pribadi serta kendaraan roda dua.
Setibanya di lokasi tepatnya di depan Kantor Bupati, koordinator aksi
langsung menggelar orasi di atas mobil komando. Sementara spanduk dan
poster yang berisi tuntutan penolakan pembangunan Salfani Residen
dibentangkan di atas mobil komando.
Salah satu koordinator
aksi Susilo berharap, agar Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar bisa
merespon tuntutan warga perumahan Vila Tangerang Elok. Karena
pengembang PT Fachmi Jaya Lestari melakukan pelanggaran terkait
perizinan. Selain itu Pengembang bersikap arogan, padahal akses
keluar masuk kendaraan berat yang memasuki kawasan pembangunan
perumahan Salfani Residence melewati akses jalan fasos fasum milik
pengembang Perumahan Vila Tangerang Elok.
“Kami minta agar Bupati Tangerang
bisa meninjau ulang IMB milik pengembang PT Facmi Jaya Lestari yang
telah dikeluarkan BPMPTSP,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan
Sukiman peserta unjuk rasa. Menurutnya, salah satu persyaratan IMB
adalah surat rekomendasi dari dinas terkait yakni Badan Lingkungan
Hidup Daerah (BLHD), Dinas Binamarga dan SDA serta Dinas Perhubungan.
“Kami mempertanyakan kebasahahan IMB
yang dikeluarkan BPMPTSP pada bulan September 2015 lalu,” ujarnya.
Sukiman berharap agar Pemkab Tangerang segera membekukan IMB
yang diduga bodong. Selain meminta dibekukan IMB, warga Perumahan
Vila Tangerang Elok meminta agar pengembang memberhentikan
aktivitasnya karena akan menyebabkan banjir saat musim hujan datang.
“Kalau dibiarkan maka kami akan
kembali mendatangi Kantor Bupati lagi,” ujarnya.
Setelah
beberapa jam berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima Asisten
Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial pada Sekretariat Daerah
Pemkab Tangerang Arsad Husen dan Kabid Perizinan II pada BPMPTSP
Indra Dermawan. Dalam pertemuan itu Asda 1 Arsad Husen berharap ada
solusi.
“Aspirasi warga Perumahan Vila
Tangerang Elok akan kami tampung sebagai bahan untuk laporan ke
pimpinan,” ujarnya.
Sementara Kabid Perizinan II pada
BPMPTSP Indra Darmawan akan segera melakukan peninjauan ulang ke
lokasi perumahan Salfani Residence Kelurahan Kutajaya, Kecamatan
Pasar Kemis. Jika ada yang salah dalam penerbitan izin maka akan
ditinjau ulang.
“Atas keberatan warga, IMB akan segera kami tinjau ulang dan akan kami lakukan pengecekan ulang ke lokasi,” tandasnya. (day)

- Satpol PP Segera Tertibkan Prostitusi Pasar Kemis
- Satpol PP Hentikan Pengerukan Situ Patrasana
- Tingkatkan Pengetahuan Kader Posyandu dan PKK
- Gencarkan Operasi Kendaraan Angkutan
- Pembangunan Gedung Vertikal Diminati Investor