Banten

Warga Pagenjangan Kronjo Keluhkan Aktivitas Galian Tanah Yang Langgar Aturan

Administrator | Rabu, 24 Juli 2024

KRONJO, (JT) - Wagra Pangenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan aktivitas galian tanah ilegal. Selain tak mengantongi izin, aktivitas mobilisasi angkutan tanah yang juga melanggar peraturan bupati tentang angkutan barang itu, menyebabkan masyarakat sekitar terkena penyakit Inspeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). 

Salah satu warga Pagenjahan H Oding mengungkapkan, aktivitas galian tanah di Kp. Sumur Buyut, Desa Pagenjanjahan ini, diduga melibatkan apratur desa hingga ketua RT dan RW. Padahal, jelas-jelas galian tanah tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. Seharusnya aktivitas usaha yang merugikan masyarakat sekitar ada pencegahan dari pemerintah setempat. 

"Bukannya dicegah, diduga aktivitas galian tanah ilegal ini juga melibatkan perangkat desa hingga para ketua RT dan RW setempat," terang H Oding kepada wartawan, Rabu (14/7/2024). 

Tak hanya itu, aktivitas galian tanah ini juga telah melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Dimana dalam pasal 3 dijelaskan Waktu Operasional Kendaraan angkutan barang
dibatasi pada pukul 22:O0 WIB sampai dengan pukul 05:00 WIB. dan pasal 4 menjelaskan Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang : a. tanah; b. pasir; dan c. batu.

Namun pada kenyataanya, menurut H Oding, operasional mobil angkutan barang, terutama mobil galian tanah di Kecamatan Kronjo, Tangerang, beroperais siang dan malam. Bahkan pukul 07.00-18.00 WIB, mobil-mobil pengangkut galian tanah ini terus beroperasi tanpa henti. Tak ayal, warga sekitar yang rumahnya di sisi jalan setiap hari disajikan dembu-debu jalanan akibat aktivitas galian tanah tersebut.

"Hampir semua orang yang rumahnya di sisi jalan mengidap penyakit ISPA, karena setiap hari menghirup debu jalanan dari aktivitas truk-truk pengangkut tanah tersebut," terang H. Oding. 

Ia menambahkan, hal ini juga sebelumnya pernah terkonfirmasi dari kepala Puskesmas Kronjo, jika di wilayahnya penyakit ISPA terus mengalami peningkatan. 

"Sayang sekali semua unsur pemerintah tidak berkutik atas adanya kegiatan galian tanah yang diduga ilegal ini," tandas H. Oding. (PUT)