Banten

Warga Gugat BP2T, PTUN Gelar Sidang Gugatan IMB

Administrator | Rabu, 11 November 2015

SERPONG - Gugatan warga Perumahan Villa Melati Mas RT46/08, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel, terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota setempat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang dilakukan ini menyusul keluhan warga mensomasi BP2T Kota Tangsel tidak digubris. Soalnya, BP2T tetap mengeluarkan IMB untuk pembangunan empat unit rumah di perumahan tersebut. 

Sidang persiapan, yang dipimpin tiga majelis hakim yakni Andri Suwasno, Andi Maderumpu, Poppy Prastiany, yang menghadirkan penggugat Djurianto selaku Ketua RT46/RW08 Perumahan Villa Melati Mas serta kuasa hukum warga Pitriadin dan tergugat BP2T Kota Tangsel yang diwakili Kabid Pelayanan dan Pembangunan, Eki Herdiana.

Kuasa hukum warga, Pitriadin mengatakan sidang persiapan yang dilakukan ini terkait IMB rumah di Klaster Blok P di perumahan Melati Mas di RT46/RW 08, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara. Soalnya, gugatan yang dilakukan warga ini setelah somasi  BP2T Kota Tangsel tidak digubris. Karena BP2T tetap mengeluarkan IMB untuk empat unit rumah di perumahan tersebut.

“IMB tetap terbit, walau somasi kepada BP2T sudah kami layangkan. Akhirnya kami lakukan gugatan PTUN,” ungkapnya, Selasa (10/11/2015).

Alasan Warga melakukan gugatan, kata Pitiradin, karena pendirian bangunan tersebut akan menimbulkan kemacetan lalulintas, melanggar ketertiban umum, tidak sesuai dengan site plan, yaitu seharusnya satu kavling satu rumah tapi ini dibangun 3 sampai 4 unit rumah serta warga tidak diajak musyawarah saat pembangunan.

“Bangunan itu melanggar garis sepadan. Seharusnya tidak boleh ada bangunan,” katanya.

Sementara, Ketua RT46/08, Djurianto menuturkan, penerbitan IMB juga dinilai melanggar kepentingan umum. Soalnya, penerbitan IMB hanya didasarkan kepentingan sepihak tanpa mendengarkan keberatan warga yang berdomisili disekitar pembangunan.

“Dikeluarkanya IMB tidak pernah melakukan penelitian terhadap warga yang memberikan persetujuan apakah memang warga setempat atau bukan, karena warga menolak pendirian bangunan,” terangnya.

Kabid Pelayanan pada BP2T Kota Tangsel Eki Herdiana mengatakan, sidang yang digelar baru pemeriksaan. "Kita liat saja nanti dalam persidangan," ujarnya.

Soal penerbitan izin, menurutnya sudah sesuai dengan prosedur, terkait tidak adanya izin dari masyarakat. "Ada tanda tangan warga, kalau gak ada RT bisa juga lurah. Tapi kita liat saja yang pasti ada izin warga," pungkasnya. (elo)