Banten

Warga Bintaro Blokads Jalan Lingkar Bintaro Jaya Xchange

Administrator | Kamis, 27 Januari 2022

Dipicu sengketa lahan, puluhan warga Bintaro turun ke jalan memblokade jalan Lingkar Bintaro Xchange.

BINTARO, (JT) - Ratusan warga Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan memblokade akses jalan lingkar Bintaro Jaya Xchange, penutupan jalan itu dilakukan sebagai bentuk protes warga atas dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan pengembang. Akibat pemblokiran itu, kendaraan tidak bisa melintas dan arus lalu lintas menjadi tersendat. 

"Bapak/ibu silahkan menyampaikan pendapat tapi tidak bisa menutup jalan. Silahkan menepi, kalau tidak blokade akan kita buka," ungkap Kompol Edy, Kabag Ops Polres Tangsel, di lokasi Jalan Bintaro Jaya Ring Road, Pondok Aren, Kamis (27/1/2022) pagi. 

Kuasa hukum warga, Harun Mangkubun menegaskan, mematuhi aturan dan ketentuan hukum berlaku. Dirinya mengaku aksi kali itu, ditujukan untuk meminta komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami datang untuk meminta dilakukannya eksekusi atas lahan milik ahli waris Alin Bin Embing," kata Harun Mangkubun kuasa hukum warga. 

Ditegaskan Harun, pihak ahli waris sebelumnya telah mendapat kesepakatan dari Irjen Kemendagri terkait penyegalan Mal yang dianggapnya telah berdiri pada alas hak yang tidak pernah dilakukan transaksi jual beli. 

"Pada dasarnya kami minta komitmen yang sudah dibuat oleh Kemendagri dalam hal ini melalui Irjen yang telah bersepakat dengan kami untuk menyegel Mal ini. Tapi karena dari pihak Kemendagri mengulur-ngulur waktu tidak tahu alasannya sampai hari ini, makanya kami turun," jelas dia.

Irfan, tim hukum Mal Bintaro Jaya Xchange mempersilahkan pihak-pihak yang mengaku merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya juga memastikan memiliki seluruh bukti kepemilikan atas alas hak yang diklaim warga diserobot.

"Tentunya kami punya bukti-bukti lengkap atas seluruh izin bangunan dan kepemilikan lahan ini. Tapi tentu kami tidaj bisa memberikan ini ke pihak lain, kecuali melalui mekanisme hukum formil," jelas dia. (HAN)