HUKRIM
Wanita Muda Tabrak Pria di Lippo Karawaci Dituntut 11 Tahun Penjara

TANGERANG, (JT) - Aurelia Margarehta, (26) Wanita muda penabrak Andre Njotohusodo, (50) hingga menyebabkan korban tewas, dituntut 11 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang, Rabu (15/7/2020).
Dalam persidangan yang digelar, Rabu (15/7) sore tersebut, Haerdin selaku tim JPU Kejari Tangerang, menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal 11 tahun penjara. "Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),"ujar Haerdin.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Aka Kurniawan mengungkapkan bahwa tingginya tuntutan JPU terhadap Aurelia, sudah sesuai dengan fakta persidangan. Selain itu katanya tidak ada satupun hal yang meringankan terdakwa.
"Selain tidak kooperatif, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kemudian tidak terlihat raut muka penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannnya," tegas Aka Kurniawan, saat di temui di kantor Kejari Tangerang, Rabu (15/7).
Sementara itu menurut Hakim Ketua Arif Budi Cahyono, persidangan kasus ini akan kembali digelar pada Kamis (23/7/2020) dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi.
"Terdakwa akan ajukan pembelaan tersendiri," Ujar Charles Situmorang, kuasa hukum terdakwa.
Seperti diketahui Aurelia Margaretha, pada Minggu (29/3/2020) lalu menabrak seorang pria lansia bernama
Andre Njotohusodo, (50) hingga menyebabkan korban dan anjing peliharaannya tewas di areal pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo Karawaci, tepat berada depan rumah nomor 815.
Saat itu terdakwa terbukti dalam keadaan mabuk saat mengendarai mobil Honda Brio B-1578-NRT dengan kecepatan tinggi dan kemudian menabrak korban hingga tewas ditempat. (VEB)

- Polresta Tangerang Bikin Garis Jaga Jarak Motor di Jalan Pemda Tigaraksa
- Bantuan Hibah KNPI Dilaporkan ke Kejaksaan Kabupaten Tangerang
- Debt Colector VS Ormas, Tiga orang Terluka
- Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Harus Dengan Protokol Kesehatan
- Kabareskrim Polri: Proses Hukum Maria Pauline Secara Profesional