Banten

Walikota Tangsel Tunggu Permendagri Soal Pelepasan Masker di Tempat Umum

Administrator | Kamis, 19 Mei 2022

CIPUTAT, (JT) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menanti aturan resmi Kementerian Dalam Negeri dalam pengaturan pelepasan masker sesuai perintah Presiden Joko Widodo. 

"Saya masih menunggu keputusan kementerian dalam negri melalui Inmendagri. Tapi kalau harus diatur sama daerah, ya kami akan segera atur dalam minggu ini," kata Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan, ditemui Rabu (18/5/2022).  

Dia menegaskan, selama masa Pandemi Covid-19, segala aturan dan ketentuan dalam PPKM biasanya selalu diatur oleh Pemerintah Pusat, melalui Inmendagri. 

Untuk itu, Benyamin berharap, ada aturan yang lebih jelas dari Pemerintah Pusat terkait pelepasan masker saat beraktifitas di luar ruang. Hal itu, agar penerapan kebijakan tersebut seragam di seluruh daerah di Indonesia. 

"Tapi itu biasanya akan diatur dalam Inmendagri. Nanti saya lihat dulu, biasnya kita ada Inmendagri yang mengatur terkait PPKM bahwa pelonggaran itu ada di dalam PPKM, sehingga kami tidak keliru dalam mengeluarkan kebijakan serupa di tengah-tengah masyarakat Tangsel," jelasnya. 

Namun, jika hal itu benar-benar boleh diputuskan oleh kebijakan daerah melalui Peraturan Wali Kota, dia menegaskan siap merevisi Perwal yang ada sebelumnya agar aturan pelepasan masker bagi warga Tangsel, dapat segera dilaksanakan. 

"Perwal 19 tahun 2020 nanti akan kita revisi, kewajiban penggunaan masker yang boleh dan tidak boeh lepas masker. Kalau harus diatur sama daerah, ya kami akan segera atur dalam minggu ini," ucap Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan. (HAN)