Banten
Wakil Bupati Tangerang Ajak Pegawai Taat Pajak

TIGARAKSA - Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) tahun 2018, Senin, (4/3/2019). Hal ini dilakukan untuk mematuhi kewajibanya sebagai wajib pajak.
Penyerahan SPT Tahunan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Wareng Setda Puspemkab Tangerang. Wakil Bupati Tangerang menjadi panutan penyampaian SPT orang pribadi Tahun Pajak 2018 melalui program e-Filling dan di hadiri langsung oleh Kakanwil DJP (Banten) serta seluruh Pejabat di Kabupaten Tangerang.
Kakanwil DJP Banten Jatmiko mengatakan, beberapa kemudahan terus Direktorat Jendral Pajak (DJP) lakukan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya. karena dengan mudahnya melapor dan membayar pajak maka secara otomatis terjadi peningkatan penerimaan pajak. Oleh karena itu DJP Banten menggelar acara panutan wajib pajak ini.
“Laporan SPT Wakil Bupati Tangerang ini diharapkan menjadi contoh khsusnya untuk ASN di lingkungan Pemkab Tangerang dan sebagai contoh juga kepada masyarakat agar segera melaporkan SPT tahunannya,” ucap Jatmiko.
Jatmiko juga mengapresiasi kepada Bupati, Wakil, dan pajabat lain di Pemkab Tangerang yang beberapa waktu lalu telah melakukan pelaporan SPT tahun secara online melalui e-filling. Ini bisa menjadi panutan atau role model bagi ASN lainnya. Ia pun bangga kerena selama ini sinergi sudah berjalan dengan baik antar DJP dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli mengungkapkan, salah satu indikator peningkatan kepatuhan wajib pajak adalah peningkatan pencapaian penerimaan pajak dari sektor PPh orang Pribadi. Maka potensi yang dapat digali secara optimal dari PPh orang Pribadi digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan melaksanakan pembangunan daerah di Kabupaten Tangerang.
Pada prinsipnya pajak adalah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. "Saya sangat mengapresiasi sekali saat ini penyampaian SPT Pajak Tahunan PPh orang pribadi sudah dapat dilakukan secara online melalui e-Filing. Ini akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya," ucap Wakil.
Perlu di ketahui, E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui sarana Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). (EPS)

- Tangerang Ekspo 2019 Ditutup dengan 739 Ribu Pengunjung
- Umat Hindu Gelar Upacara Malasti di Tanjung Pasir
- Pantai Tanjung Kait Diburu Pemancing MBM
- Arief Akan Terus Berinovasi untuk Kota Tangerang
- Status Tanah Gedung Bersama Keagamaan Kronjo Belum Balik Nama