Banten
UU Terorisme Perlu Direvisi

CIPUTAT - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai menilai UU Terorisme Indonesia paling lembek di dunia. Revisi Rancangan Undang-undang terorisme wajib dilakukan, supaya penindakan teroris bisa dilakukan sejak persiapan melakukan aksi teror.
“Payung hukum untuk memberantas ke sumber ideologi terorisme diperlukan untuk pihak berwenang dalam penanganan terorisme,” ungkapnya, Kamis (14/4/2016).
Ia menyontohnya, kejadian di teror Thamrin beberapa waktu lalu, waktu ada penyerangan baru dilakukan penindakan. Seharusnya, bila sudah tahu mengenai persiapannya, segera dilakukan penangkapan.
“UU terorisme sekarang ini, tidak boleh menangkap para terorisme saat persiapan penyerangan, hanya bisa ketika aksi teror terjadi. Tinggal dipikirkan saja, hancur dulu, lalu ada korbannya atau tidak sama sekali,” terangnya.
Bahkan Ansyaad meminta agar semua warga negera indonesia (WNI) yang pulang dari negara Turki, Suriah dan Irak tempat gerakan teror untuk ditahan terlebih dahulu. “Payung hukum untuk memberantas ke sumber ideologi terorisme untuk penanganan,” ujarnya.
Dirinya mengatakan tindakan radikalisme ini memang selalu dibumbui paham agama. Para aksi teror tersebut, dibuat memahami aliran sesat tentang aksi teror menjamin masuk surga. “Seharusnya aktor imtelektual dibalik pelaku teror yang ditindak. Nah, revisi tersebut membahas hal tersebut,” ucapnya. (elo)

- Kerjasama Kabupaten dengan IUAWSH Diharkan Berlanjut
- PDAM TKR Berikan Bantuan Pembuatan Toilet
- PDAM TKR Santuni Ratusan Yatim Piatu
- Warga Kemiri Hearing di Pendopo Bupati
- Bupati Zaki Hadiri Syukuran HUT PDAM