Banten

Usai Libur Panjang Lebaran, Pemerintah Dareah Kembali Terapkan WFH

Administrator | Selasa, 10 Mei 2022

TANGERANG, (JT) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, menerapkan kebijakan work from home (WFH), terhadap sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang, kecuali terhadap ASN yang ditugaskan di kantor pelayanan publik.

Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar mengungkapkan kebijakan WFH tersebut, diberikan kepada ASN Pemkab Tangerang, yang masih melakukan mudik sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama masa arus balik Lebaran 1443 Hijriah.

"Soal WFH bagi pegawai yang masih mudik kita berikan sesuai instruksi yang ada. Tapi, ada beberapa yang tetap harus WFO (Work From Office), yakni sektor pelayanan," terang Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, Selasa (10/5/2022).

Dia menyebutkan, sektor kritikal pada pelayanan publik yang mesti menjadi prioritas layanan terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang, diantaranya adalah sektor kesehatan, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor perizinan, dan Satpol PP. Degan kuota WFH pegawai sebanyak 50 persen.

"Kita bagi 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Tapi bagi ASN dan pegawai yang sudah hadir hari ini, wajib masuk (kerja) dan melayani, serta menjalankan tugasnya," kata dia.

Sementara Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menerapkan kebijakan WFO sebesar 75 persen bagi seluruh ASN nya. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota terkait atura kerja bagi ASN Pemkot Tangsel. 

"Mendagri minta WFH, cuma saya sudah membuat aturan soal itu 75 persen (WFO) dan kritikal itu 100 persen dan kita menindaklanjuti Inmendagri, diluar itu ASN boleh cuti tahunan, cuti bersama dan lainnya," jelas Wali Kota Benyamin Davnie. (HAN)