HUKRIM

Usai Dirampok dan Diperkosa, Gadis 24 Tahun Dibuang ke Sungai Ciujung

Administrator | Selasa, 25 Januari 2022

Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka perampokan disertai pemerkosaan yang dilakukan sopir angkot.

TIGARAKSA, (JT) - Satreskrim Polresta Tangerang ringkus penjahat sadis, yang merampok dan memperkosa korban dalam angkutan kota (Angkot) jurusan Cikande-Balaraja. Tersangka IS (22) dan GG (24) yang merupakan sopir dan kernet angkot terpaksa ditembak karena melawan petugas. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, kedua tersangka berbuat nekat dengan tega merampas harta benda, martabat serta menyiksa korban SP (24). Para pelaku juga nyaris membunuh korban dengan membuangnya ke dalam aliran sungai Ciujung dalam keadaan pingsan. 

“Menurut saya, perbuatan para tersangka ini sangat sadis,” ungkap Kombes Pol Zain, saat mengelar pressconference, Selasa (25/1/2022).

Ia menjelaskan, kejadian tragis ini berawal saat korban SP (24) hendak mendatangi orang tuanya yang sedang berkunjung dari Lampung ke kediaman salah satu kerabat di Wilayah Kecamatan Balaraja, Kamis (20/01/2022) sekira pukul 01:00 WIB pagi hari. Saat itu, korban SP dari kontrakannya di daerah Cikande menaiki sebuah angkot sendirian dan hanya ada sopir  (tersangka) IS (22) dan kernet GG (24).

Selanjutnya, kendaraan melaju ke arah Balaraja dan berhenti sejenak di Pom bensin di Gembong. Setelah itu, sekira 10 menit kemudian, mobil melaju, tiba-tiba kernet GG (24) menutup pintu penumpang dan langsung menghardik korban dengan keji.

“Tersangka GG (24) menyiksa korban dengan cara memukul dengan tangan kosong, menendang hingga berulang kali di bagian dada dan punggung serta mencekik hingga korban pingsan. Tidak hanya itu, pelaku juga menimpah korban dengan Ban serep dan kursi penumpang angkot,” tuturnya.

Selanjutnya TSK IS (22) memperkosa korban yang sudah tak sadarkan diri. Untuk menutupi tindakan hewaninya, para tersangka melanjutkan penyiksaannya dengan cara kembali memukuli korban dan memastikan korban sudah tak bernyawa. Para tersangka membuang tubuh korban di aliran sungai Ciujung.

“Alhamdulilah ternyata ketika dilempar ke air, korban sadar dan dapat menyelamatkan diri. Setelah itu, ada warga sekitar yang menolong korban dan melapor kejadian ini ke Polsek Tirtayasa,” lanjutnya.

Pasca laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kompol Dadi. Hasilnya, Polisi berhasil meringkus pelaku IS (22) pada Sabtu (22/01/2022) di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan GG (24) di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada ke-esokan harinya.

“Para tersangka mencoba melawan petugas saat akan ditangkap sehingga polisi harus menembak kakinya. Keduanya, kita sangkakan pasal berlapis yakni Pasal 365, 285 dan atau 340 Junc to 53 dan atau 338 Junc to 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tukasnya.

Kapolresta berpesan, kepada masyarakat agar tidak berpergian seorang diri khususnya bagi kaum perempuan apalagi di malam hari. Sebab, saat-saat itu rentan terjadinya aksi kejahatan dan kaum perempuan rentan menjadi korban.

"Tentunya atas kejadian ini kami akan terus meningkatkan patroli agar masyarakat terlindungi. Dan kami, akan berkoordinasi dengan organda agar membina para kru kemudinya untuk tidak berbuat kejahatan" tandasnya. (BAL/PUT)