HUKRIM
Uang Sitaan Kasus TPPO Vensesia Hanya Rp13 Juta, Ini Kesaksian Anggota Mabes Polri

SERPONG, (JT) - Dua anggota dari Mabes Polri menjadi saksi dalam persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Karaoke Executive Venesia BSD, Serpong, Kota Tangsel.
Keduanya diketahui bernama Doni Andityo dan Agus Hidayat menjadi saksi dalam persidangan dalam agenda pemanggilan lima saksi dari pihak kepolisian dan Pemkot Tangsel, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (17/6/2021).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, ada uang senilai Rp13,4 juta yang menjadi barang bukti yang disita kasus TPPO Venesia.
Dalam sidang tersebut jaksa menanyakan dan menghadirkan perihal barang bukti uang yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) senilai Rp13,4 juta. Menjawab pertanyaan tersebut dua Polisi yang menjadi saksi yakni Doni Andityo dan Agus Hidayat mengaku tak tahu perihal uang tersebut.
Fakta persidangan terkait uang yang disita ini pun berbeda dengan rilis kasus yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono usai penggerebekan pada Rabu (19/8/2020) lalu.
Yusri mengatakan, penggerebekan di Karaoke Executive Venesia BSD dilakukan oleh unit 1 VC Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Unit 4 Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari Karaoke Eksekutif Venesia BSD adalah dua bundel kuitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai Rp730 juta, tiga unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kuwitansi hotel.
Sementara itu, Kepala Seksie (Kasie) Intelejen Kejaksaan Negeri Tangsel Ryan Anugrah saat dikonfirmasi mengatakan barang bukti uang sitaan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan memang hanya Rp13 juta yang mana uang itu diambil dari penyelidik Polisi yang melakukan penyamaran sebelum penggerebekan.
"Yang disita kurang lebih Rp13 juta yang disita dari saksi Doni," ungkap Ryan. (WHT)

- PPKM Mikro Diperpanjang, Tempat Hiburan Malam dan Wisata Kolam Renang Dilarang Buka
- Tambah RIT, Pemkot Tangerang Bakal Operasikan Rumah Perlundungan Sosial
- Belanja Barang dan Jasa Serta Belanja Pegawai Sumbangkan Silpa Tertinggi di Kabupaten Tangerang
- Puluhan Mahasiswa Geruduk Gedung Bupati Tangerang
- Pemerintah Pusat Siap Bantu Kendala Vaksinasi di Kota Tangerang