Banten

Tusuk Pelajar Hingga Tewas, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka

Administrator | Selasa, 22 November 2016

CIKUPA-Tiga pelajar ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tawuran hingga menyebabkan satu korban tewas. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang KM 20, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (19/11/2016).

Ketiga pelajar tersebut diketahui berinisial M, F dan A yang merupakan siswa dari salah satu SMK di Balaraja. Peran mereka aksi tawuran tersebut berbeda-beda.

Untuk tersangka M melakukan penusukan terhadap korban MI hingga tewas. Sedangkan, F dan A melakukan pengeroyokan terhadap korban RR hingga mengalami luka serius di punggungnya.

Tersangka M dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka F dan A, dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.

"Mengingat pelaku masih dibawah umur, kita akan memberikan pendampingan dan memprosesnya dengan cepat hingga segera di sidangkan," kata Kapolsek Cikupa Kompol Bahtiar Siregar.

Diketahui, IM, 17, pelajar kelas 1 SMK Wipama Cikupa, Kabupaten Tangerang tewas mengenaskan karena terlibat tawuran. Siswa yang berdomisili di perumahan Permata Balaraja, RT05/01, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini mengalami luka bacok di leher dan perut. (day)