Banten

Tukar Guling Aset Pemkot Tangsel dengan BSD Dinilai Terkesan Janggal

Administrator | Senin, 20 Juli 2020

SERPONG, (JT) - Tukar guling aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan pengembang PT Bumi Serpong Damai (BSD) tanpa kritis dari lembaga legislatif dinilai janggalt. 
 
Hal tersebut diungkapkan, analis kebijakan publik dan komunikasi politik Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang (UNIS) Adib Miftahul. Ia menyoroti perihal tukar guling aset tersebut yang terkesan sunyi tanpa kritis serta masukan.

Saat ini proses tersebut telah mendapat rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) untuk disetujui oleh DPRD Kota Tangsel.

Adib mengatakan, mulusnya pembahasan soal tukar guling aset Pemkot Tangsel dan BSD di DPRD justru menimbulkan kesan janggal. Sebab, dari sekian banyak anggota Pansus dan anggota DPRD tidak ada yang bersikap kritis sedikit pun.

“Ini jelas jadi aneh, semua berjalan mulus, seperti seolah-olah sudah direncanakan, sudah diatur sedemikian rupa. Masa satu dari sekian banyak anggota dewan tidak ada yang bersuara. Nah saya kira wajar, ketika ada pertanyaan pada dasarnya tukar guling ini untuk kepentingan siapa?,” katanya melalui pesan Whatsapp, Minggu (19/7/2020).

Ketika ditanya alasan ruislag ini karena lokasi aset berada di satu wilayah menurutnya, malah sudah menunjukan bahwa tukar guling aset ini tidak hanya semata-mata demi kepentingan pelayanan publik, melainkan patut diduga ada kepentingan investasi BSD.

“Jika alasan tukar guling ini dikarenakan aset Pemkot yang terpisah-pisah, justru pertanyaannya kenapa tidak ditukar dengan aset Pemkot di wilayah lain?. Kenapa justru yang ditukar berada dalam satu wilayah. Ini jadi jelas bahwa tukar guling ini bukan semata-mata kepentingan pelayanan publik, tapi juga patut diduga untuk kepentingan investasi bisnisnya BSD,” jelasnya.

Diketahui, Pansus pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Tangsel, yang diamanatkan membahas tukar guling bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, telah merekomendasikan tukar guling tersebut untuk disetujui oleh DPRD Tangsel, dan dilaksanakan oleh Pemkot Tangsel.

Ketua Pansus BMD DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, alasan disetujuinya tukar guling tersebut karena telah memenuhi aspek teknis, ekonomis, dan yuridis. Namun, ketika ditanya mengenai lokasi aset yang ditukar guling, justru jawaban Drajat terkesan membingungkan.

“Kenapa yang ditukar itu posisinya di BSD tidak diwilayah lain?, kalau itu kita enggak masuk ranah itu. Kalau Pansus atas perintah dari DPRD, dalam hal pembentukan berdasarkan surat yang diajukan dari Walikota itu. Kenapa yang disana, karena suratnya itu,” jelasnya, melalui sambungan Whatsapp, Jum’at (17/7/2020) lalu.

“Pansus mempertanyakan soal lokasi, kenapa posisi lahannya pake yang itu. Jawaban pihak Pemkot, ya karena posisi tanah ini tersebar, karena tidak produktif, akses jalannya tidak ada, maka diruislag dengan tanah yang ada jalannya nanti,” sambung Drajat. (HIK)