Banten

Tukang Urut Cabul Dibekuk Polisi

Administrator | Sabtu, 14 November 2015

TIGARAKSA - Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang tukang urut berinisial T (35) yang dilaporkan berbuat cabul. Warga Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini diancam melanggar pasal 290 tentang perbuatan cabul dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. 

Penangkapan T merupakan hasil laporan 4 orang korban asal Cisoka. Kejadian itu berawal ketika T mampir di warung milik IM di Kampung Rancagede, Cisoka, Kabupaten Tangerang. T sempat membeli rokok dan ngopi di warung tersebut. 

IM yang merupakan pemilik warung sempat menanyakan tujuan T.  Ia mengaku kalau dirinya habis ngurut pasien. Setelah ngobrol beberapa lama, akhirnya IM mau diurut oleh T. “Saya bisa menyembuhkan penyakit dalam wanita, seperti keputihan dan juga peranakan turun,” jelas T. 

Pria paruh baya ini mulai beraksi dengan menyuruh IM untuk membuka seluruh pakaiannya. Korban yang hanya mengenakan sarung, mulai di urut dari belakang hingga ke bagian depan tubuhnya. Berdalih ingin membetulkan peranakan, kemudian T memasukkan jarinya ke dalam kemaluan IM sambil menunjukan adanya keputihan. 

T mengatakan, kalau IM mau sembuh harus kembali diurut sampai tiga kali. Ternyata prilaku tukang urut cabul ini tidak hanya dilakukan kepada IM. Korban lainnya M (26), K (35) dan Y (35) juga mengaku diperlakukan hal yang sama. Korban yang masih bersaudara ini langsung melaporkan ke Mapolres Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombespol Irman Sugema mengatakan, tersangka T ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. "Setelah mendapat laporan, kami langusng menangkap T di rumahnya,” ujarnya. 

Ditambahkan Kapolres, bahwa T sudah menjalani profesi sebagai tukang urut selama lima tahun. "Dalam pemeriksaan, T mengaku sudah lima tahun menjadi tukang urut. kemungkinan sudah bayak korbannya," tegasnya. 

Menurut Kapolres T bisa dijerat pasal 290 tentang perbuatan cabul dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (day)