Banten
Tukang Ojek Simpan Ganja 66 Kg

PONDOK AREN - Seorang tukang ojek bernama Yoyon Saputra (35), warga Kampung Buaran, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel terpaksa harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Tangsel. Hal ini lantaran pria dengan tiga anak tersebut terbukti memiliki ganja siap edar sebanyak 67 bungkus dengan berat 66 kilogram.
AKBP Ayi Supardan, Kapolres Tangsel mengatakan ditangkapnya Yoyon Saputra berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah Gang Mukmin, Kelurahan Serua, Ciputat ada orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Dari laporan masyarakat ini, kemudian kita kembangkan untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya saat memberikan keterangan resmi.
Menurut Kapolres, pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap peredaran narkoba jenis ganja ini, sebab pada Kamis, (3/12/2015), tim Satuan Narkoba berhasil menangkap pelaku.
"Masih ada pelaku lain yang menyuplai ganja kepada YS, dan itu masih kita lakukan pengejaran," terang Kapolres.
Pelaku, kata lanjut Kapolres, akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana mati, seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho mengatakan, ganja sebanyak 67 bungkus dengan berat 66 kilogram ini, akan diedarkan pada perayaan pergantian malam tahun baru. Barang haram ini juga masuk dalam golongan ganja kelas super dan dikirim langsung dari Aceh.
Soalnya pada setiap ganja yang dibungkus dan diberi lakban warna coklat muda ini, ditemukan koran lokal Aceh. “Ganja disembunyikan dibelakang lemari rumah pelaku. Persis dekat pagar dan ditutupi dengan lemari," tukasnya. (elo)

- Mudahkan Pelayanan PDAM TKR Buka Layanan Call Centre
- Zaki Kunjungi Korban Puting Beliung
- Pemuda Pagedangan Kompak Sukseskan HUT Kabupaten
- Batu Akik dan Sirup Tradisional Hadir di Stand Tigaraksa
- 39 Peserta Lomba Masak Meriahkan Festival Gemilang