Banten

Tolak UU Omnibus Law, Ratusan Buruh Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang

Administrator | Selasa, 13 Oktober 2020

Ratusan polisi dari Polresta Tangerang dan Polda Banten bersiaga untuk menghalau aksi masa yang terus berorasi di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

TIGARAKSA, (JT) - Ratusan buruh dan pekerja yang tergabung dalan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2020). Para buruh mendesak DPRD Kabupaten Tangerang untuk menolak disahkanya UU Omnibus Law.

Karena aksi buruh ini digelar bertepatan dengan peringatan HUT Kabupaten Tangerang ke 388, maka penjagaan aksi dilakukan secara berlapis. Terlihat pada garda terdepan ada ratusan pasukan Sabhara, lapisan kedua diperketat dengan pasukan Brimob dan  lapisan ke tiga dijaga ketat oleh ratusan marinir.

Koordinator Aksi Hendra mengungkapkan, aksi buruh ini dilakukan untuk ke tiga kalinya di DPRD dan kantor Bupati Tangerang. Namun hingga hari ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah untuk menyurati pemerintah pusat menolak UU Omnibus Law yang dinilai banyak mergikan masyarakat.

"Betapa tidak, dalam undang-undang tersebut hak-hak buruh seperti pesangon, hak cuti hamil, hak cuti haid dan hak-hak lainnya dihilangkan. Makanya kami akan terus melakukan pergerakan untuk menolak UU Omnibus Law ini," terang Hendra kepada jurnaltagnerang.co.

Selang beberapa saat setelah perwakilan buruh melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD, Wakil Ketua DPRD Adi Tiya Wijaya keluar untuk menyatakan sikap. Aditiya, membacakan surat pernyataan DPRD Kabupaten Tangerang yang menolak UU Omnibus Law, karena terjadi aksi massa di Kabupaten Tangerang.

"Setelah disahkanhya UU Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 lalu, terjadi aksi buruh, serikat pekerja dan ormas di wilayah Kabupaten Tangerang. Untuk itu, DPRD Kabupaten Tangerang menerima aspirasi serikat buruh, pekerja dan ormas, dengan ini menyatakan dengan tegas menolak UU Omnibus Law dan kami mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu pengganti undang-undang," tegas Adit di atas mobil komando.

Setelah mendapatkan jawaban dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Namun sebelum membubarkan diri, massa aksi menggelar konvoi kendaraan bermotor mengelilingi gedung Bupati dan gedung DPRD. (PUT)