Banten

Tolak PP 78, Buruh kembali Kepung Kantor Bupati

Administrator | Jumat, 13 November 2015

TIGARAKSA - Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja dan serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang, Kamis (12/10/2015). Ribuan buruh menuntut pemerintah mencabut PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Buruh menilai PP No 78 Tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Jokowi akan menyengsarakan buruh. Dalam isi PP tersebut syarat dengan pesanan dari pengusaha karena instrumen kenaikan gaji hanya ditentukan dengan pertumbuhan ekonomi. Padahal tingkat pertumbuhan ekonomi dan harga pasar di daerah itu berbeda-beda. 

Koordinator Aksi Koswara mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan aksi demontrasi sampai tuntutan dipenuhi. "Kami akan melakukan mogok daerah sebelum PP No 78 itu dicabut oleh Jokowi," ungkapnya. 

Selain tuntutan PP 78, dia mengingatkan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang agar dalam menetukan Upah Minimum Kabupaten yang saat ini tengah dilalukan pembahasan untuk mempertahankan angka UMK diatas Rp 3,3juta. 

"Jangan terpengaruh dengan PP 78 yang sudah diberlakukan. Kami minta DPK tetap solid," ungkapnya. 

Aksi buruh ini dikawal ratusan anggota kepolisian dari kepolisian resort kota (Polresta) Tangerang. Aksi buruh sempat menutup akses jalan Raya Serang mulai Kawasan Industri Manis hingga gerbang Puspemkab Tangerang. (day)