Banten

Tolak Omnibus Law Ratusan Buruh Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang

Administrator | Kamis, 30 Januari 2020

TIGARAKSA, - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Raya (Altar) geruduk gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (29/1/2019). Para buruh mendesak DPRD Kabupaten Tangerang mengeluarkan rekomendasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (RUU Omnibus Law) yang digagas Pemerintah Pusat.

Ratusan buruh yang datang dengan konvoy kendaraan bermotor ini, langsung menggelar orasi di halaman gedung DPRD. Salah satu koordinator aksi Supriyanto menyampaikan, RUU Omnibuslaw  yang digagas pemerintah pusat ini jelas merugikan kaum buruh dan rakyat kecil. Sebab dalam draf rancangan undang-undang ini terdapat point-point Berkurangnya nilai pesangon para pekerja yang diputus hubungan kerjanya. Sistem perhitungan pengupahan menjadi perjam. Tenaga kerja asing (TKA) yang tidak mempunyai keahlian khusus boleh bekerja dan tidak ada batas waktu bagi TKA. Tidak ada batasan waktu dan jenis pekerjaan bagi pekerja kontrak/PKWT. Serta Tidak adanya sangsi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar UU Ketenagakerjaan.

"Ini jelas meresahkan kaum buruh dan pekerja. Untuk itu kami mendesak DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera mengeluarkan rekomendasi penolakan atas RUU Omnibuslaw ini," tegasnya.

Setelah melakukan orasi beberapa saat, sejumlah perwakilan buruh diterima oleh Komisi II untuk berdiskusi. Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya DPRD mengeluarkan rekomendasi penolakan RUU Omnibuslaw tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya didampingi anggota Komisi II Deden Umardani menerima diskusi buruh. Adit mengatakan, dari hasil kajian, DPRD menyepakati untuk membuat rekomendasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Kami sepakat menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena berbenturan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (PUT)