HUKRIM
Tiga Kawanan Begal Motor Dibekuk Polsek Panongan

PANONGAN, (JT) - Kawanan pelaku begal sadis berinisial YP, AA, ADS, dan DAI, akhirnya berhasil diamankan, setelah membegal pengemudi ojek online di Kampung Cukanggalih, Desa Ciakar, persis di dekat Vihara Cagasasana, Kabupaten Tangerang, pada 17 Oktober 2022 lalu.
Kapolsek Panongan, Polres Kota Tangerang, Iptu Syamsul Bahri mengungkapkan, bahwa ke empat pelaku begal tersebut, telah berhasil menguasai sepeda motor korban yang digunakan saat akan mengantar paket makanan dalam pesan aplikasi online.
"Korban pengemudi Ojol berinisial HG, mengalami luka bacok serius setelah sempat berupaya melawan pelaku yang akan mencuri sepeda motor korban saat korban akan mengantar paket makanan pelanggan," ungkap Kapolsek Panongan, Selasa (1/11/2022).
Syamsul menerangkan, berdasarkan keterangan korban HG, aksi pencurian dengan kekerasan yang dialami pengemudi ojol itu, membuat bagian kepala dan tangan korban mengalami luka terbuka akibat bacokan senjata tajam dari pelaku.
"Korban ini di bacok di bagian kepala dan tangan. Saat akan mencuri motor korban, sepeda motor pelaku memepet motor korban oleh pelaku inisial YP dan DAI, keduanya mengendari motor," ungkap Kapolsek.
Saat sudah dekat, motor korban hendak diambil paksa pelaku. Namun korban berupaya melawan hingga akhirnya kedua pelaku membacok korban.
"Korban yang lengah, karena terluka dimanfaatkan para pelaku. Disana, keduanya langsung mengambil motor korban dengan bantuan rekannya yang lain inisial AA," jelas Syamsul.
Saat itu, AA langsung membawa motor korban dan melarikan diri ke jalur yang sebelumnya sudah dipetakan oleh ADS, diikuti juga oleh dua pelaku YP dan DAI.
"Saat itu korban ditolong warga dan petugas. Langsung dilarikan ke rumah sakit untuk tindak lanjut. Dan kami langsung memproses kejadian ini. Hingga akhirnya, kami berhasil mengamankan mereka di lokasi terpisah," kata Kapolsek.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam buatan jenis samurai yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban, dan barang bukti berupa 12 unit kendaraan roda dua.
"Kendaraan kita amankan sebanyak 12 unit dari tersangka DN yang merupakan penadah," ungkapnya.
Atas perbuatan mereka terancam pidana Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara. (HAN)

- Sistem Lelang Pakai Aplikasi Terbaru
- Pembangunan RSU Pantura Terus Dikebut
- Kades Tapos Diperiksa Kejaksa
- Pilkada Tangsel Menjadi Pantauan Internasional
- Diduga Lari dengan Pria Lain Sumantri Laporkan Istri ke Polisi