HUKRIM
Tiga Begal Motor Diciduk Polisi
TIGARAKSA - Jajaran Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang hendak menjual barang curiannya. Meski sempat kabur, namun polisi berhasil memburu para pelaku hingga ke tempat persembunyiannya.
"Untuk Ketiga pelaku berinisial IK (29), SH (23) dan WD (48) diciduk pada wilayah yang berbeda," jelas Kompol Gunarko, Kamis (14/9/2017).
Lanjutnya, pertama kali polisi menangkap pelaku berinisial SH di kediamannya. Setelah itu polisi menangkap pelaku lainnya yang sedang asik beristirahat di dirumah kontrakannya. Polisi menangkap ke tiganya tanpa ada perlawanan.
"Pertama kami mengamankan SH di rumahnya di Kronjo, tak berhenti disitu kami melanjutkan pengembangan dan berhasil memciduk kedua pelaku lainnya," ujar Gunarko.
Dari ketiga pelaku, Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Beat warna Putih tahun 2012, satu tas warna hitam dan 1 kunci letter T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (IRB)

- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sidak Bangunan SMPN 28
- Benda Diduga Bom Gegerkan Warga Lebak
- Anggota DPRD Pandeglang Mulai Kembalikan Kendaraan Dinas
- Kabur Tiga Hari, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
- DPD PAN Sodorkan Areif sebagai Balon Walikota







