Banten
Tidak di Tera, Warga Ragukan Kerja Alat Ukur Pom Bensin Mini

TIGARAKSA - Pom bensin mini atau yang biasa di sebut Pertamini saat ini mulai marak di Kabupaten Tangerang. Pom bensin mini ini jumlahnya terus bertambah. Namun jika alat ukur atau pompa tidak mendapatkan pengawasan dari Disperindag, maka dari sisi perlindungan konsumen akan dirugikan.
Pemerintah harus melakukan pengawasan secara komprhensip melalui pengujian pada alat ukur. Pemilik pertamini diharapkan bisa menguji alat untuk ditera ulang pada bagian metreologi, agar konsumen tidak dirugikan.
H Madgali Mantan anggota Badan Pelindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Tangerang mengatakan, maraknya Pom Bensin Mini di wilayah Barat dan Utara Kabupaten Tangerang harus menjadi perhatian Disperindag. Karena jika tidak diawasi alat ukurnya maka konsumen akan dirugikan.
"Kami meminta agar Disperindag melakukan pendataan. Jika perlu, alat ukur ditera ulang," ujarnya.
Sementara Aprilianti Kepala UPT Metreologi Kabupaten Tangerang mengatakan, keadaan Pom bensin mini di Kabupaten Tangerang jumlahnya memang cukup banyak. UPT Metreologi memang sudah menyampaikan kepada Direktorat Metreologi, namun alat ukur pompa mini tersebut belum ada Direktorat Metreologi.
"Seharusnya sebelum memasarkan alat pompa, si Produsen tersebut harus memiliki izin type dulu, apakah disahkan apa tidak sebagai alat ukur," ujarnya.
Jika sudah disahkan oleh Direktorat Metreologi di Bandung, maka kewajiban UPT Metreologi di Kabupaten/Kota untuk mentera ulang alat ukur Pompa Mini tersebut. "Menurut informasi dari UPT Metreologi, alat ukur Pom Bensin Mini belum disahkan sebagai alat ukur," ujarnya. (day)

- Kelola Limbah B3 Tanpa Izin, BLHD Lakukan Pembiaran
- HUT RSUD Balaraja ke-5, Zaki Resmikan Ruang NICU
- Polres Gelar Apel Operasi Mantap Praja
- Pemkab Tangerang Mulai Perbaiki Jalan Sentiong
- Kuasa Hukum Pelaku Ajukan Penangguhan Penahanan