Politik
Terdeteksi Masuk Sipol, Bawaslu Adukan 6 Kades ke DPMPD

TIGARAKSA, (JT) - Sebanyak 6 kepla desa di Kabupaten Tangerang, diduga menjadi partai politik jelang pemilu 2024 mendatang. Atas hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengadukan dugaan pelanggaran ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Kordinator Devisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan, ada 6 kepala desa aktif yang terdeteksi oleh sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota partai politik. Bahkan, 4 diantaranya menjadi pengurus partai. Ia menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, ke 6 kepala desa tersebut yakni tersebar di Kecamatan Sukamulya, Kresek, Sepatan, Tigaraksa, Solear, dan Kemiri.
"Ini sedang dikaji dengan DPMPD dan KPU untuk melakukan pencermatan secara sistem. Ada 6 kades, empat diantaranya sebagai pengurus," ujar Zulpikar kepada wartawan.
Lanjut Zulpikar, sajauh ini pihaknya baru mendapatkan 6 kades yang terdeteksi menjadi anggota parpol. Namun, Dirinya enggan menyebutkan kades mana saja dan parpol mana saja yang dimaksud.
"Desa sama partainya gak bisa saya sebut. Tapi kalo wailayah kecamatannya yaitu, Kecamatan Sukamulya, Kresek, Sepatan, Tigaraksa, Solear, dan Kemiri," paparnya.
Disinggung soal sanksi kades yang tergabung parpol, Zulpikar mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Namun, Bawaslu telah mengadukan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah ke dinas terkait menyampaikan hal tersebut. Agar dinas terkait yang menindak lanjuti, karena Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi," tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada para camat setempat untuk berkordinasi dengan para kades dimaksud. Para kades yang terdeteksi sebagai anggota atau pengurus partai politik, segera membuat pernyataan kepada KPU bahwa mereka tidak tergabung sebagai pengurus parpol.
"Kita sudah minta kepada para camat menyampaikan ke kadesnya. Lalu, kalau berdasarkan aturan desa, hanya dilarang sebagai pengurus parpol," katanya.
Namun, lanjut Dadan, apabila terbukti ada kades yang menjadi pengurus, maka pihaknya akan meminta kepada kades tersebut untuk memilih menjadi pengurus parpol atau menjadi kepala desa.
"Kalau misalkan terbukti, kita akan meminta kades untuk memilih. Jadi pengurus atau kades, kalau jadi pengurus berarti harus berenti jadi kades, kalau milih kades ya harus berhenti menjadi pengurus partai," tegas Dadan. (PUT)

- Izin Tempat Tinggal Cukup di Kecamatan
- Izin Tempat Tinggal Cukup di Kecamatan
- Zaki dan Yuli Terima Tim Juri P2WKSS Banten
- Warga Demo Pabrik Keramik
- Warga Tewas Tertimpa Drum Bahan Kimia