Banten
Tempat Prostitusi Dadap Segera Dibongkar

TIGARAKSA - Pemkab Tangerang akan segera membongkar bangunan di atas lahan negara di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi. Lahan milik PT Anggkasa Pura II dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu, sekarang banyak berdiri bangunan liar berupa kafe dan warung remang-remang.
Berdasarkan tahapan penertiban, terlebih dahulu dilakukan pendataan bangunan dan pemetaan lokasi pada Maret 2016. Selanjutkan akan melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin April 2016 mendatang. Puncaknya penertiban dilakukan Mei 2016. Pemkab juga akan melakukan penertiban secara maraton untuk mengantisipasi Eks Kali Jodoh masuk Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan mengatakan, ada beberapa permasalahan di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, yakni pemanfaatan lahan tanpa izin tempat tinggal, pemanfaatan lahan tanpa izin untuk kegiatan usaha yang digunakan sebagai lokalisasi asusuila, terjadinya penyempitan jalan dan sungai, rawan terajdi gangguan kentraman dan ketertiban umum, kumuh dan pencemaran lingkungan.
Bangunan yang ada di wilayah Dadap banyak bangunan liar yang menempati lahan pengairan dan lahan PT AP II, bangunan tidak memiliki IMB, lokalisasi yang meresahkan masyarakat dan bangunan yang beridri tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang.
“Tahapan sudah kita lakukan. Mulai dari pendataan oleh Tim SKPD. Dan penertiban tempat prostitusi ini untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Tangerang, tentang menjaga ketentaraman dan ketertiban umum, mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Dan tentunya, kita juga akan melakukan sosilisasi sebelumnya. Dan untuk eksekutor itu memang sudah terjadwalkan sesuai tahapan,” kata Yusuf Herawan.
Yusuf mengaku, akan melakukan penertiban pada titik yang bisa saja mejadi kantong-kantong kegiatan prostitusi PSK. Ia mengaku, akan menertibkan PSK tidak hanya pada kawasan dadap. “Yang jelas tidak akan memberi ruang pada PSK. Tidak hanya dikawasan tempat tertentu seperti dadap itu. Seluruh Kabupaten Tangerang akan kita lakukan kegiatan penertiban itu,” akunya.
Menurut Yusuf, bangunan yang mendirikan di atas lahan negara adalah pelanggaran hukum. Ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2006 tentang izin pemanfaatan ruang, Peraturan daerah Nomor 12 tahun 2006 tentang garis sempadan, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2006 tentang izin Mendirikan Bangunan, dan Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan.
Sesauai Perda No 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 10, bagi bangunan yang melanggar dapat diberikan sanski penyetopan. Sedangkan bagi yang melanggar Perda Nomor 10 tahun 2006 tentang izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasal 13 ayat 1.c dapat diberikan sanksi penyegelan hingga pembongkaran.
“Bagi bangunan yang tidak memilikio IMB dan tidak sesuai dengan peruntukannya maka dapat disegel bahkan dibongkar,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad menegaskan pembongkaran lokalisasi prostitusi Dadap di Kecamatan Kosambi hanya melakukan penertiban terhadap bangunan yang menempati tanah PT. Angkasa Pura II sepanjang kiri dan kanan jalan.
“Kami tidak membongkar rumah penduduk yang ada di wilayah Dadap Pemkab Tangerang hanya menertibkan bangunan yang berdiri diatas tanah negara. Bangunan yang berdiri diatas lahan negara sekarang kebanyakan kafe-kafe dan restoran,” tandasnya. (day)

- PKS Singkronisasi Dengan Program Pemkot
- Bikers Swedia Ramaikan Speed Nation Freestyle
- Lapak PKL di Pamulang Dibongkar
- Ratusan Pengemudi Demo Kantor Dishub
- Kejari Tigaraksa Pimpin Apel SDN 1 Nagrak