Banten

Tegaskan Sanksi PSBB, Warga Terjaring Razia Masker

Administrator | Minggu, 10 Mei 2020

Warga yang tak mengenakan masker ditegur anggota Satpol PP karena melanggar aturan PSBB di Kecamatan Sepatan.

SEPATAN, (JT) - Camat Sepatan, Kabupaten Tangerang, merazia warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker selama pelaksanaan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) lanjutan.

"Selama PSBB kami melakukan razia kepada warga Sepatan yang keluar rumah tanpa memakai masker. Ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Dadang Sudrajat, Minggu (10/5/20).

Lanjut Dadang, Pemerintah Kecamatan Sepatan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga kini tak pernah lelah untuk terus menegaskan mengenai penggunaan masker bagi warganya yang keluar rumah.

“Kewajiban memakai masker ini bukan untuk menyusahkan warga, namun demi keselamatan bersama. Memakai masker adalah upaya yang harus kita lakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.” ujarnya.

PLH Kasi Trantib Kecamatan Sepatan H. Agus Mulyawan menambahkan, untuk pelaksanaan razia pihaknya sudah membuat jadwal piket bagi Anggota Trantib.

Adapun untuk Satgas Covid Desa bersama 3 Pilar telah memetakan wilayah di titik kerumunan masa. Sebagaimana sudah diberikan arahan oleh Camat Sepatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) saat Rapat Koordinasi sebelumnya. Satpol PP bertugas melakukan Penyisiran dan Edukasi kepada warga bersama 3 Pilar," kata H Agus.

Satpol PP Kecamatan Sepatan juga menggelar razia ke sejumlah titik di Pasar Sepatan. Razia ini penting dalam memastikan keselamatan para warga dari ancaman Covid-19. (PUT)