Banten
Tak Terbayar Cicilan Rumah, Warga Pegadangan Dianiaya Preman

PAGEDANGAN, (JT) - Seorang warga Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Agus Darma dianiaya sejumlah orang yang diduga suruhan pengembang perumahan tempat ia tinggal lantaran menunggak angsuran kredit rumah.
"Putusan pengadilan saja belum ada, kok bisa pihak pengembang melakukan eksekusi tanpa adanya surat PN, " kata Agus Darma, Kamis (21/4/2022).
Menurut Darma, kasus kredit macet itu saat ini tengah dalam proses sidang perdata di Pengadilan Negri Tangerang dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2022/PN Tang.
"Pada tanggal 18 April 2022 sudah disidangkan, namun pihak Legal ataupun perwakilan dari pengembang tidak hadir. Dan malah hari rabu nya mereka melakukan eksekusI," ujarnya.
Lanjut Darma, perbuatan yang dilakukan oleh pihak pengembang sudah melanggar hukum. Dan tentunya merugikan dirinya.
"Proses eksekusinya seperti aksi perampokan, istri dan anak-anak saya disandra. Kemudian barang-barang saya dikeluarkan dari rumah melalui pintu belakang," tukasnya. (CUN/AGM)

- Gegara Kemplang Pajak, Pengusaha Ekspedisi Dijebloskan ke Penjara
- Pegawai TInggal Tunggu Pencairan, Pemkot Tangsel Anggarkan Rp 36 Miliar Untuk THR
- Penetapan Dirut Perumda Pasar NKR Disoal, Ini Jawaban Pansel
- Penumpang Kereta Api Terjadi Peningkatan di Hari Libur
- Satpol PP Tangsel Segel Tempat Hiburan Yang Membandel