Nasional

Tak Patuhi Prokes Saat Berkendara, Muspika Parungpanjang Langsung Beri Sanksi Teguran

Administrator | Sabtu, 21 Agustus 2021

Seorang pengendara yang tak mengenakan masker langsung diberhentikan oleh petugas di wilayah perbatasan.

BOGOR, (JT) - Guna mencegah penyebaran Covid-19, Forum Muspika Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor perketat wilayah perbatasan. Warga yang melintas wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai ketentuan pemerintah.

Pantauan di lokasi, terlihat Satpol PP Kecamatan Parungpanjang bersama TNI, Polri dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Para petugas memberhentikan satu persatu para pengendara yang tidak mengenakan masker.

"Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM), kami akan terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," ungkap Kompol Wagiman, Anggota Polsek Parungpanjang, Sabtu (21/8/2021).

Hal senada diungkapkan Kapten INF Mulyadi. Menurut anggota Koramil 0621-23/Parungpanjang ini, bagi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberhentukan dan diberikan teguran lisan.

"Kami terus menghimbau kepada para pengemudi roda empat maupun roda dua agar mematuhi Prokes. Jika tidak menggunakan masker pengendara yang melintas dijalur ini akan kami berikan sanksi teguran pada umumnya," ujarnya.

Menurutnya, wilayah perbatasan Bogor-Tangerang ini cukup padat dilintasi pengendara roda dua maupun roda empat setiap harinya. Sehingga pos PPKM harus benar-benar dimaksimalkan untuk mencegah terjadinya mutasi penyebaran Covid-19 antar daerah. (EDI/PUT)