Banten

Tak Pakai Masker, Warga Banten Harus Bayar Denda Rp100 Ribu

Administrator | Jumat, 28 Agustus 2020

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyinggung soal denda warga yang melanggar protokol kesehatan saat sambutan pada acara yang digelar Polda Banten.

SERANG, (JT) - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 38/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Ini sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019 di berbagai kesempatan. Menurut Wagub, penerapan sanksi yang diatur di Pergub tersebut akan diberikan secara bertahap.

"Jadi engga begitu kedapatan melanggar langsung di sanksi denda. Denda itu terakhir," kata Wagub kepada pers usai menghadiri kunjungan kerja Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar ke Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Desa Guradog, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak, Kamis (27/8/2020).

Dijelaskan Wagub, sanksi denda baru akan dikenakan kepada pelanggar jika kedapatan berulang kali melanggar peraturan tersebut. "Tahapannya kan teguran dulu. Kalo kemudian melanggar lagi baru disanksi (denda)," ujarnya.

Wagub mengatakan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Pergub tersebut sudah secara rinci mengatur mengenai mekanisme pendataan pelanggar secara terintegrasi, sehingga data pelanggar akan dapat diakses semua aparat yang pemda, TNI maupun Polri dalam menjalankan amanat Pergub tersebut.

Sebelumnya, dalam sambutannya Wagub juga meminta Bupati/Walikota di Banten yang akan menerbitkan aturan serupa untuk mempertimbangkan nominal denda yang akan diberikan kepada pelanggar. Hal itu mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang sulit dari berbagai aspek sebagai dampak dari pandemi Covid 19. Selain itu, menurut Wagub, yang perlu dikedepankan dalam upaya memerangi Covid 19 saat ini adalah bukan hukuman atau sanksi, melainkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga protokol kesehatan.

Untuk diketahui, Pemprov Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38/2020 sebagai turunan dari Instruksi Presiden Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Di dalam Pergub tersebut, warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker diancam denda Rp 100 ribu. Adapun pengelola/penanggung jawab fasilitas umum jika melanggar akan dikenakan denda Rp 300 ribu. Penegakan disiplin tersebut terlebih dahulu akan diberlakukan di tempat-tempat umum seperti terminal, stasiun, pasar, sarana pendidikan dan lainnya.

Pada kesempatan tersebut Wagub juga secara langsung mengajak masyarakat yang hadir berinteraksi mensosialisasikan 3 M yaitu Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak sebagai protokol kesehatan menghadapi Covid 19. Tampak sejumlah warga memang belum banyak yang mengetahui protokol kesehatan tersebut, sehingga Wagub merasa perlu untuk memicu keingintahuan warga dengan secara spontan memberikan pertanyaan berhadiah tentang protokol kesehatan tersebut.

Lebih jauh Wagub mengapresiasi Polda Banten atas inisiasi membentuk KTN di Banten yang diberi nama KTN Kalimaya. Wagub menilai melalui KTN, warga telah mampu melakukan pemberdayaan lingkungan secara ekonomi, sosial, kesehatan hingga pendidikan.

"Dengan KTN warga bisa melakukan upaya-upaya ketahanan pangan, sampai dengan upaya melawan Covid 19," katanya seraya berjanji akan memerintahkan OPD terkait di Pemprov Banten untuk mendukung KTN dengan mengintegrasikan program-program OPD dengan program KTN. (PUT)