Banten

Tak miliki IMB, Kios Dibongkar Satpol PP

Administrator | Sabtu, 12 Desember 2015

TIGARAKSA - Karena tak berizin, tiga unit kios milik warga Samprok, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, yang terletak di jalan raya Puspemkab Tangerang dibongkar paksa, Juma't (11/12/2015). Pemkab sebelumnya sudah memberikan teguran kepada pemilik kios untuk membongkar sendiri. 

Petugas kepolisian Resort Tangerang dibantu TNI terlihat mengawal ketat proses  pembongkaran kios oleh Puluhan satpol PP. Kios milik H Marsinan, warga Sukamulya tersebut, dibongkar karena melanggar peraturan daerah. 

Kepala Seksi Penertiban Umum pada Satpol PP Sahdan Muhtar mengatakan, sebagai penegak Perda Satpol PP akan terus melakukan penertiban bangunan yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kegiatan penertiban yang dilakukan bukan hanya ini saja, sebelumnya bangunan di sepanjang jalan Raya Serang yang tak miliki IMB pun sudah ditertibkan.

"Kios-kios ini tak miliki IMB. Kami sudah memberikan surat peringatan ke 1 dan kedua, namun tak di indahkan pemilik, sampai keluarnya surat pembongkaran dari Bupati," ujarnya. 

Ditempat terpisah Ketua LSM Pepsi Saepul Ulum menyorot pembongkaran yang dilakukan Satpol Kabupaten Tangerang, menurutnya penertiban Satpol PP terkesan tebang pilih, karena banyak bangunan di Kabupaten yang tak memiliki IMB seperti pabrik baja di Sukamulya namun tak ada tindakan dan penertiban. 

"Satpol PP hanya berani membongkar warung dan kios milik warga yang notabene hanya masyarakat ekonomi lemah," ujarnya. (day)