Bisnis
Tak Kunjung Terima Fasos Fasum, Warga Komplek Mutiara Garuda Kembali Ngadu ke Dewan

TIGARAKSA, (JT) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP), kembali gagal menerima PSU dari Komplek Mutiara Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, secara utuh sebagaimana yang dijanjikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (9/9/2021) lalu.
Padahal, RDP sudah empat kali digelar. Terakhir Kamis, (30/9/2021) di gedung DPRD yang dihadiri oleh para pihak yaitu : DPPP, Pengembang Perumahan (PT. Indo Global Adiya Pratama dan PT. Graha Cemerlang), Perwakilan Warga Mutiara Garuda dan DPRD Komisi IV.
Pimpinan RDP dari Komisi IV Jayusman Mengatakan, RDP kali ini DPPP baru menerima PSU dari 1 Pengembang yaitu PT. Graha Cemerlang. “Alhamdulilah PT. Graha Cemerlang dokumennya sudah ditandatangani (TTD) dan tinggal ttd dari Pihak Pemkab,” tuturnya.
Jayusman melanjutkan, sampai hari ini PSU dari PT. Indo Global Adiya Pratama belum dapat diserahkan ke Pemkab. Namun, pihaknya akan kembali menggelar RDP dalam 15 hari mendatang agar penyerahan PSU di Komplek Mutiara Garuda segera terwujud.
“PT. Indo Global Adiya Pratama tidak menjelaskan mengapa belum menyerahkan, cuman mereka berjanji akan secepatnnya menyerahkan. Dan sudah kita (DPRD) beri waktu 14-15 hari mendatang,” ujarnya.
Ketua Forum warga Mutiara Garuda Djamaludin menyampaikan, pihak pengembang maupun Pemkab Tangerang (DPPP) belum dapat memenuhi janjinya soal serah terima PSU secara utuh. Hal ini, terbukti yang sampai saat RDP terakhir ini baru PT. Graha Cemerlang yang menyerahkan.
Sedangkan PT. Indo Global Adiya Pratama masih tertunda. Padahal, warga butuh kepastian akan hak atas lahan (PSU) dan masalah ini sudah berlarut-larut kurang lebih selama 29 tahun tak kunjung selesai.
“Harusnya hari ini sudah selesai serah terima PSU dari 2 Pengembang. Ini baru 1 dari PT. Graha Cemerlang,” tutur Djamaludin.
Djamaludin mendesak, agar Pihak DPPP memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada PT. Indo Global Adiya Pratama, bilamana dalam waktu 7 hari ke depan belum dapat menyerahkan PSU. Hal tersebut dilakukan, jika saat RDP tanggal 15 Oktober mendatang Pihak PT. Indo Global Adiya Pratama menunda kembali penyerahan PSU, DPPP dapat mengambilnya secara paksa.
“Negara dalam hal ini Pemda Kabupaten Tangerang tidak boleh kalah sama Pengembang,” pungkasnya. (PUT)

- Kemenag RI Buka Pengajuan Bantuan Pondok Pesantren Hingga Pekan Depan
- Kapolsek Tigaraksa Perketat Pengamaman Pilkades di Desa Rawan Konflik
- Bupati: Camat dan Kades Harus Antisipasi Bagi Daerah Rawan Pilkades
- DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Paripuran Penjelasan Bupati Atas RAPBD 2022
- Ratusan Pemulung dan Pelapak di TPA Rawakucing Tangerang Divaksin Covid-19