Politik

Tahapan Pemilu 2024 Diluncurkan, KPU Kota Tangerang Gelar Nobar

Administrator | Rabu, 15 Juni 2022

TANGERANG, (JT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, TNI/POLRI, Kejari Kota Tangerang, Partai Politik (Parpol) Instansi Pemerintah serta para insan media untuk Nonton Bareng (NOBAR) Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU RI di Aula Sekretariat KPU Kota Tangerang, pada Selasa (14/06/2022).

Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan adalah tindaklanjut SE KPU RI nomor 443/PP.06-ED/09/2022 tanggal 10 Juni 2022

"Malam ini kami mengundang semua unsur untuk launching menandai dimulainya tahapan Pemilu 2024," ujar Syailendra.

Syailendra pun menjelaskan sesuai amanat Pasal 167 angka (6) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dan tepat pada hari ini adalah 610 hari sebelum Pemilu Serentak 2024, dan mulai hari ini juga seluruh tahapan pemilu dimulai.

"Pada 14 Juni 2022 ini adalah tepat 20 bulan atau 610 hari menjelang Pemilu Serentak 2024" tambah Syailendra.

"Setelah launching ini diharapkan peserta pemilu dan pemilih mengetahui bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai," tegasnya.

Untuk pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU RI telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada tanggal 9 Juni 2022.

Dalam Pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni :

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih,

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu,

4. Penetapan peserta Pemilu,

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan,

6. Pencalonan presiden/wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,

7. Masa kampanye Pemilu

8. Masa tenang,

9. Pemungutan dan penghitungan suara,

10. Penetapan hasil Pemilu,

11. Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Bagi yang ingin mendapatkan file PKPU tersebut dan produk perundangan lain bisa mengunjungi situs JDIH KPU Kota Tangerang. (ACP)