Banten

Tahanan Lolos Tanggung Jawab Kejaksaan

Administrator | Jumat, 08 April 2016

TANGERANG – Pasca kaburnya tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa di Pegadilan Negeri Tangerang pada Selasa (5/4/2016) lalu, penyidik dari Polres Tangerang Kota melakukan reka adegan di pelataran parkir, Kamis (7/4/2016).

Reka adegan yang dimulai sekira pukul 16.00 WIB ini pun menjadi tontonan warga dan staf Pengadilan Negeri Tangerang. Petugas penyidik kepolisian yang enggan disebutkan namanya tersebut menjelaskan, pihaknya tengah menginterogasi beberapa saksi dan petugas yang saat itu bertugas jaga.

Zulfahmi yang berhasil kabur ternyata duduk di kursi bagian depan bersama 4 rekan tahanan lainnya. “Ya, dia (Zulfahmi-red) duduk didepan, padahal cuma lima orang saja, tapi bisa lolos,” ujarnya.

Di tempat yang sama, penjagaan ketika persidangan pun terlihat diperketat dari hari sebelumnya. Dalam satu ruang sidang, terlihat ada dua petugas kepolisian yang dilengkapi dengan senjata laras panjang terlihat bersiaga.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Klas I Jambe Kadiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan penyerahan tahanan kepada pihak kejaksaan secara prosedural. Sebelum tahanan diserahterimakan kepada pihak kejaksaan, pihaknya telah menghitung jumlah tahanan, yakni 110 orang akan menjalani persidangan.

"Setelah serah terima di Rutan, bukan lagi tanggung jawab petugas kami. Sepenuhnya menjadi tanggung jawab kejaksaan. Sebab secara resmi sudah diserahterimakan,” ujar Kadiyono.

Diketahui, Zulfahmi telah mendekam di Rutan selama 3 bulan 21 hari. Tidak ada perilaku aneh dan mencurigakan. Ia selalu membaur dan bersosialisasi dengan tahanan dan narapidana lainnya. Bahkan Zulfahmi juga kerap mengikuti olahraga bersama di Rutan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Eny Purwaningsih menegaskan, lolosnya tahanan di Pengadilan Negeri Tangerang sepenuhnya tanggung jawab kejaksaan. Bukan kewenangan Kantor Wilayah Hukum dan HAM.

"Kalau untuk pemberian sanksi bukan kewenangan kami, harus Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tigaraksa Firdaus mengatakan, hasil kerja monitoring tim khusus melewati jalur darat sudah mencium keberadaan terdakwa.

"Lokasinya sudah kami temukan. Tetapi belum bisa kami tangkap,” kata mantan Aswas Kejati Papua itu, Kamis (7/4/2016).

Firdaus mengatakan, saat ini tim khusus masih bergerak ke sejumlah lokasi untuk memastikan bahwa itu lokasi terdakwa. Sebab, pengedar narkoba yang satu ini terbilang licin maka dibutuhkan penanganan serius.

"Persiapan penangkapan sudah ada. Tetapi harus matang agar tidak salah tangkap," terangnya.

Setelah gembong tertangkap, sambung dia, terdakwa akan dikembalikan ke jeruji besi sel tahanan Rutan Jambe Klas 1 Tangerang. "Untuk terdakwa yang satu ini akan kami titipkan di Rutan Jambe," bebernya.

Nah, mengenai sanksi, kata Firdaus, hasil evaluasi kemarin, pihaknya sudah mengumpulkan para penjaga tahanan yang bekerja mengamankan tahanan. "Kami masih lihat SOP para penjaganya dulu. Baru kami keluarkan sanksinya sesuai dengan Undang-Undang," terangnya.

Nah, untuk sanksi penjaga Kejari Tigaraksa, mereka akan menerima sanksi diantaranya, pemecatan, pemindahan tugas dan nonjob. "Saya tidak segan-segan untuk mengeluarkan sanksi tersebut,” janjinya. (ani)