Banten

SPA dan Panti Pijat Wajib Tutup Selama Bulan Puasa

Administrator | Senin, 28 Maret 2022

SERPONG, (JT) - Kegiatan usaha hiburan, griya kebugaran dan wisata air diminta tidak beroperasi sementara selama pelaksanaam ibadah puasa 1443 Hijriah. Hal itu, tertuang dalam aturan yang telah disusun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan, untuk disampaikan kepada pemerintah kota.

"Usaha pariwisata, seerti tempat hiburan tutup total selama ramadan dan beberapa hari setelah lebaran," kata KH Abdul Rojak, Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, saat dikomfirmasi, Senin (28/3/2022). 

Dia menuturkan, penghentian sementara operasional usaha bidang pariwisata itu, guna menghormati ibadah umat islam dan menjaga kekhusukan beribadah umat yang menjalani ibadah puasa. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang itu memastikan regulasi operasional industri pariwisata sepanjang Ramadan tahun ini tidak akan berbeda jauh dengan 2021 kemarin yang pada masa pandemi memang tidak dioperasikan. 

"Tapi ada perubahan sedikit," kata dia.

Abdul Rojak menerangkan, dalam surat edaran wali kota tahun 2021 lalu ada 12 jenis tempat hiburan yang wajib berhenti sementara yaitu, kelab malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billyar, permainan ketangkasan, live musik (kecuali live musik religi dalam rangka syiar agama atau program kegiatan dengan izin kpolisian dan Satgas Covid 19 Kota Tangsel).

Kemudian juga terapi air atau spa (SPA), griya pijat, gelanggang renang dan usaha wisata tirta. (HAN)