Banten

Soal Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Pemkab Tak Mau Ikut Campur

Administrator | Sabtu, 16 November 2019

gambar ilustrasi

TIGARAKSA, (JT) - Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) enggan bicara soal laporan Organisasi Penimbang Hukum (OPH) atas dugaan kasus penyelewengan dana desa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Pemkab tidak akan memberikan bantuan hukum, bagi kades atau pejabatnya yang tersangkut korupsi.

"Jika memang terbukti adanya kasus tersebut, kami serahkan kasus ini kepada individu yang terlibat," ungkap Asep Lunardi Lukman, Kabag Hukum Setda Pemkab Tangerang, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (15/11/2019).

Asep mengaku belum mengetahui pasti akan kasus ini. Pasalnya, ia juga tahu adanya pelaporan tersebut dari media masa melalui pemberitaan yang sudah tersebar luas.

"Saya aja tahu kasus ini dari temen-temen media," akunya.

Asep menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlindungan hukum apa pun terkait kasus ini.

"Soalnya kasus tindak pidana, kita tidak ada aturannya untuk membela siapa pun pejabat yang tersandung masalah hukum. Apalagi terkait kaus korupsi," tegas Asep.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Ahdiyat Nuryasin enggan berkomentar. Saat dihubungi melalui telepon selularnya tidak ada jawaban. Saat sejumlah wartawan mengkonfirmasi menggunakan pesan whastapp juga tidak ada jawaban. (PUT)