Banten
SMAN 7 Kresek Diduga Lakukan Pungli

KRESEK - Meski Pemkab Tangerang sudah melarang sekolah melakukan pemungutan, namun karena minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan, tak heran jika mayoritas Sekolah di Kabupaten Tangerang, kerap melakukan pungutan liar kepada siswa. Misalnya di SMAN 7 Kresek, untuk biaya perpisahan anak didinya sekolah masih memunggut.
Seorang wali murid siswa kelas 10 Ahyani mengeluhkan, terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepala Sekolah. Ahyani mengatakan pungutan se nilai Rp30 ribu itu menurut rencananya akan dipergunakan sekolah untuk kepentingan perpisahan siswa kelas 3.
"Saya heran kenapa sekolah memungut setipa siswanya dengan nilai yang sudah ditentukan dengan dalih untuk perpisahan. Pungutan ini tanpa ada musyawarah sebelumnya dengan walimurin, padahal anak saya baru menginjak kelas 1," ujar Ahyani.
Ahyani menambahkan dirinya berharap kepada pemerintah untuk segera menegur Kepala SMAN 7 Kresek yang telah melakukan pembiaran. Padahal secara ketentuan pungutan sudah dilarang oleh Bupati Tangerang.
"Kami meminta agar oknum Kepsek ditegur bila perlu di nonaktifkan dari jabatannya , karena sudah melakukan pungutan liar tanpa ada musyawarah dengan wali murid," tandasnya.
Sementara saat dikomfirmasi Kepala Sekolah tidak ada di tempat, namun salah satu guru Ajo Sudibjo membantah adanya pungli. Menurutnya pungutan kepada siswa SMAN 7 Kresek merupakan sumbangan sukarela untuk acara perpisahan dan pelepasan siswa kelas 3. Jika ada siswa yang keberatan, pihak sekolah tidak memaksanya.
"Itu sumbangan sebagai bentuk solidaritas untuk siswa kelas 3, namun pihak sekolah tidak memaksa siswa yabng enggan membayar," ujarnya. (day)

- Begal Kritis Dikeroyok Warga
- Pengelola Parkir Diduga Tak Bayar Pajak
- TNI Segera Bangun Akses Jalan Perbatasan
- Komunitas Penulis Nyimas Melati Gelar Tafakur Sastra
- Akseleserasi Pembangunan Pemprop Banten di Tangerang