HUKRIM

Sita 16 Kg Sabu, Polres Tangsel Tangkap 7 Tersangka

Administrator | Rabu, 09 November 2022

SERPONG, (JT) - Tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu jaringan Malaysia, berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP diamankan Satuan reserse narkoba Polres Tangerang Selatan. Sementara dua bandar besar yang diduga berasal dari negeri Jiran, Malaysia, berinisial N dan B, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menegaskan, ketujuh orang kurir yang diamankan itu, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara narkotika sebelumnya, dengan barang bukti sabu-sabu 16 kilogram yang diamankan di wilayah Dumai, Kepuluan Riau.

"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kemarin, setelah kita telusuri. Mereka diamankan dari TKP di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan perumahan Pesona Bumi Mayang, Jambi. Dengan barang butki yang diamankan satu bungkus plastik bening berisi 6.800 pil ekstasi warna biru," jelas Kapolres Tangsel, Senin (7/11/2022). 

Dari rentetan kurir tersebut, sat narkoba Polres Tangsel, juga mengungkap 5 kilogram sabu-sabu yang dikemas pelaku di dalam bungkus plastik teh Tiongkok. 

Sarly menjelaskan, terungkapnya jaringan tersebut, bermula dari adanya transaksi narkotika di wiayah Tangerang Selatan, yang dikirim dari Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Jambi.

Dari situ, petugas membagi dua tim melakukan pengembangan ke Jakarta Utara dan Jambi. Saat terduga pelaku sedang bertransaksi narkotika jenis ekstasi di jalan Kebon Bawang, Jakarta Utara, polisi membekuk Y di wilayah Jakarta. 

"Kemudian kami peroleh keterangan tersangka Y, mendapat dari tersangka S, di wilayah Belawan Dua, Medan. Keduanya mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari tersangka B, berkewarganegaraan Malaysia yang kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Kapolres. 

Sementara tim 2 yang melakukan pengembangan ke Jambi, memperoleh empat orang tersangka sekaligus berinisial E, H, AF dan AP yang berada di perumahan Bumi Pesona, Jambi. Di lokasi itu, Polisi mendapat 5 bungkus plastik teh Tiongkok, berisi 5 kilogram sabu-sabu. 

"Hasil keterangan empat tersangka, barang bukti itu didapat dari tersangka N DPO, dengan cara diletakan di pinggir jalan. Pengakuan para tersangka ini bahwa, 6.800 ekstasi dan sabu 5 kg yang telah diamankan, rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa, Sumatera dan khsusunya Jakarta dan Tangerang," ucap dia.

Atas perbuatan para tersangka kurir narkoba itu, polisi menyangkakan ke tujuh orang tersebut dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. 

Dari tujuh tersangka itu, polisi menyita 5 kilogram sabu, 6.800 pil ekstasi, 10 unit handphone, dua buku tabungan dan dua kartu ATM. 

"Pengakuannya barang narkotika itu, dipersiapkan untuk tahun baru," ucap dia. (HAN)