Banten

Terdakwa Minta Didampingi Pengacara

Sidang Perdana Leopard Ditunda

Administrator | Kamis, 28 April 2016

TANGERANG – Sidang perdana Leopard Wisnu Kumala batal gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/4/2016). Saat memasuki ruang tahanan, terdakwa pengebom tunggal Mall@Alam Sutera ini dikawal ketat petugas kepolisian Polres Metro Tangerang. Leo yang mengenakan baju putih dan celana pendek kotak-kotak menutup wajahnya menghindari sorotan kamera.

Sidang yang dimulai sekira pukul 13.57 WIB ini hanya berlangsung 3 menit. Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Sugira setelah mengetukkan palu sidang hanya sempat menayakan nama lengkap dan alamat terdakwa.

"Nama lengkapnya siapa? Tinggal di mana?,” tanya I Ketut.

Sebelum membacakan dakwaan yang ditujukan kepada Leopard, Majelis Hakim menanyakan apakah selama proses persidangan akan didampingi kuasa hukum atau tidak. Leopard yang diberi kesempatan berbicara mengatakan, dirinya akan menggunakan kuasa hukum yang disediakan dari pihak keluarga.

"Saya sudah ada kuasa hukum, tapi masih dalam proses pengajuan, jadi tidak bisa datang sekarang. Mohon sidang ditunda,” pinta Leopard.

Selanjutnya Majelis Hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ikbal apakah akan menunda atau tidak. Ikbal terlihat mengangguk tanda menyetujui untuk menunda sidang.

"Baik, sidang kita tunda minggu depan. Memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menunggu kuasa hukumnya selama satu pekan. Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 4 Mei,” kata I Ketut sambil mengetukkan palu tanda sidang ditutup.

Petugas kepolisian yang bertugas mengawal Leopard langsung menggiring terdakwa ke ruang tahanan menuju pintu khusus dan selanjutnya kembali diamankan di Polres Metro Tangerang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Muhammad Ikbal Hadjarati mengatakan pihaknya juga akan menunggu kesiapan Leopard.

"Kami akan tunggu sepekan lagi, kami kasih kesempatan terdakwa mengajukan kuasa hukum terlebih dahulu, " katanya.

Ikbal melanjutkan, Leopard dianggap sudah melanggar Undang-Undang Terorisme nomor 15 tahun 2003, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Diketahui, Leopard Wisnu Kumala sempat membuat geger Mal @ Alam Sutera setelah bom low explosive rakitannya meledak di salah satu bilik toilet pria di kantin parkiran basement Mal Sutera pada 28 Oktober 2015 lalu. Bom rakitannya itu melukai seorang pegawai kantin bernama Fian.

Leopard sendiri berhasil diringkus Densus 88 di sekitar mal beberapa jam setelah aksinya. Leopard diberi tindakan tegas di kakinya setelah berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. (ani)