HUKRIM

Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang Digelar

Administrator | Selasa, 25 Januari 2022

Para terdakwa kasus kebakaran lapas kelas 1A Tangerang jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.

TANGERANG,(JT) - Empat orang terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang,  Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/1/2022). 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Adib Fachri mendakwa seluruhnya dengan dakwaan pasal 359 dan pasal 188 KUHPidana tentang kelalaian dan kealpaan empat petugas sipir yang menyebabkan 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IA Tangerang meninggal dunia.

"Tiga orang terdakwa yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho didakwakan dengan pasal 359 KUHPidana, karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," terang Adib Fachri di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Sementara terhadap terdakwa atas nama Panahatan Butar Butar, Jaksa Penuntut Umum mendakwa kepala keamanan Lapas Kelas IA Tangerang itu, dengan pasal 188. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. 

Setelah pembacaan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo kemudian menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa terkait pernyataan eksepsi.

"Ada keberatan," tanya ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo kepada tim kuasa hukum terdakwa.

"Sementara tidak ada keberatan (tidak mengajukan eksepsi) yang mulia. Nanti saja pemeriksaan saksi-saksi yang mulia," ucap Firmauli Silalahi, penasehat hukum empat terdakwa sipir Lapas Kelas IA Tangerang.

"Karena Selasa depan tanggal merah, sidang ditunda Selasa 8 Februari," kata R Aji Suryo. (HAN)