Banten

Sidang Kasus Pengeroyokan Digelar di PN Tangerang

Administrator | Kamis, 21 Januari 2016

TANGERANG - Sidang perkara pengeroyokan dengan terdakwa Tjun Hua alias Lina dan anaknya, Ekayusi terhadap tetangganya yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/1). Keluarga korban menilai keterangan saksi terdakwa di hadapan majelis hakim semuanya tidak benar. 

Menurut mereka, saksi terdakwa yakni Nesya dan Yunita justru terkesan memutar balikkan fakta yang terjadi sesungguhnya. Disamping itu, Kuasa hukum keluarga korban M Jamil, mengungkapkan sidang kali ini dinilai ada keganjilan. Seperti majelis hakim kembali menghadirkan saksi Yunita dalam persidangan yang sebelumnya pernah ditolak untuk memberikan kesaksian.   

"Ada keganjilan dimana saksi Yunita, pada sidang sebelumnya pernah ditolak namun sekarang justru diterima. Seharusnya tidak boleh," kata Jamil usai persidangan.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan ini melibatkan terdakwa Tjun Hua alias Lina dan dua puterinya. Mereka Ekayusi dan Dwi Nesya Irawan. Nesya sebelumnya sudah diputus awal Januari. Dalam sidang Nesya ini kesaksian Yunita ditolak hakim karena KTP-nya mati.

Jamil menuturkan apa yang disampaikan dua saksi terdakwa dihadapan majelis hakim seluruhnya tidak benar. "Sebab itu, dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan kedua saksi ini ke kepolisian." Karena telah memberi keterangan palsu dalam persidangan," katanya.

Kesaksian Yunita di persidangan menurut Jamil yang mengada-ada salahsatunya adalah menyebut Piliano, suami dari Kriswati yang jelas jadi korban pengeroyokan mengeluarkan senjata tajam.

"Tidak ada samurai yang disebut. Keterangan itu palsu. Kami punya rekaman videonya. Dan tetangga juga banyak yang menyaksikan bagaimana kejadiannya. Kami akan laporkan," kata Jamil menegaskan.

Dibagian lainnya, Jamil mengendus ada yang tidak beres dari Majelis Hakim yang diketuai Rehmalem Peranginangin, selain tidak konsisten, juga seperti mengarahkan keterangan dua saksi terdakwa. 

"Jadi terkesan klien kami yang dikeroyok. Logika hukumnya dimana coba," kata Jamil mengeluh. (ani)