Banten

Siapkan 6 Pengacara, Ichsan Sodikin Bakal Gugat SK Dirut Perumdam TKR

Administrator | Rabu, 29 Juli 2020

TANGERANG, (JT) - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melantik Sofyan Safar sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR), Senin (27/7/2020) lalu. Namun jabatan itu belum aman, lantaran salah satu calon Dirut Perumdam TKR yang merasa dizolimi bakal melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usana Negara (PTUN).

Ichsan Sodikin, salah satu calon Dirut Perumdam TKR mengungkapkan, dirinya tidak mempermasalahkan siapa yang jadi dan dilantik sebagai Dirut Perumdam TKR. Namun yang akan digugat adalah proses seleksi calon Dirut yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi. Dengan demikian, jika gugatan ini dikabulkan di PTUN, tentu SK Bupati Nomor: 536/kep.606-Huk/2020 tetang pengangkatan Sofyan Safar sebagai Direktur Utama Perumdam TKR harus dibatalkan.

Kepada jurnalatangerang.co, Ichsan Sodikin mengaku sudah menyiapkan enam orang pengacara yakni Aris Purnomohadi, Joko Nurwanto, Sri Nurlita Sari, Pipit Pidiansari, Mochamad Rifal Tanjung dan Andre Elfandes selaku kuasa hukum. Para pengacara yang tergabung dalam Lembaga Hukum Swadek Banten ini, sudah siap melayangkan gugatan hukum lantaran surat kuasa sudah ditandatangani.

"Ya saya serahkan kepada kuasa hukum untuk melakukan gugatan atas SK Bupati Nomor: 536/kep.606-Huk/2020 tetang pengangkatan Dirut Perumdam TKR. Sebab dalam prosesnya banyak terjadi kejanggalan yang tentu merugikan saya," terang Ichsan kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Menurut Ichsan, Pansel diduga telah melakukan kecurangan-kecurangan yakni melanggar apa yang sudah disusun dan dibuat oleh Pansel sendiri. Terlebih lagi, ada salah satu calon Dirut Perumdam TKR yang tidak memenuhi syarat administrasi dengan melanggar waktu registrasi ulang dan waktu tes dan banyak lagi kecurangan-kecurangan lainnya.

"Soal bahasa hukum tentu kuasa hukum saya yang paham. Saya sudah menyerahkan kepada tim untuk melakukan gugatan ini," tegasnya. 

Salah satu kuasa hukum Aris Purnomohadi mengungkapkan, dirinya tengah mempelajari kasus ini. Apa dan bagaimana gugatan yang akan dilayangkan tentu harus melalui kajian yang matang dari tim kuasa hukum.

"Setelah kajiannya selesai, baru kami sampaikan kepada klien kami. Setelah itu baru kami layangkan gugatan, apakah ke PTUN, Pengadilan Negeri atau harus melalui somasi," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Rekruitmen calon Direkur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR), diduga melanggar hukum. Salah satu mantan peserta Ichan Sodikin bakal melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merasa dirugikan.

Ichsan Sodikin menjelaskan, sejak tahapan seleksi Calon Dirut Perumdam TKR ini terkesan main-main dan banyak kejanggalan. Salah satu peserta Calon Dirut bernama Defi Kurnia Fitriani, melenggang dengan mulus ke tiga besar meskipun telah melanggar tahapan yang ditetapkan panitia seleksi (Pansel).

Menurut Ichan, pada saat pelaksanaan psikotes dan tes tulis serta forum diskusi dan pembuatan makalah yang digelar Sabtu (11/7/2020) di Untirta Banten, pansel mengubah jadwal yang sudah ditentukan tanpa memberitahukan terlebih dahulu. Terlebih lagi, salah satu peserta tes bernama Defi Kurnia Fitriani, datang 15 menit sebelum tes pembuatan makalah selesai sekitar pukul 11.30-11.45 WIB. Artinya yang bersangkutan sudah gugur karena tidak mengikuti tahapan registrasi ulang pada pukul 07.00-08.00 WIB yang ditentukan pansel. (PUT)