HUKRIM
Setubuhi Anak Tiri, SB Diringkus Polisi

MEKAR BARU - SB (40) warga Kampung Cerewed RT 03/03 Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dibekuk polisi. Ia dilaporkan telah menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur di Kampung Kirabun Rt 02/02 Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang AKP Uka Subakti memaparkan, tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan bapak kandung korban. Atas dasar laporan tersebut Polisi tak membuang waktu dan langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku yang telah didapatkan dari keterangan pelapor.
"Kami menangkap tersangka sedang asyik sambil menikmati udara segar di Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," kata Uka Subakti kepada awak media, Sabtu (3/6/2017).
"Awal terjadinya persetubuhan tersebut,
Korban bercengkrama dengan pacarnya, namun setelah kekasihnya pulang, korban masuk dan tidur. Karena terlihat menggoda dan mengundang nafsu, pada akhirnya pelaku berpura pura mengusap kaki korban dan meraba ke bagian badan. Korban tersontak kaget, spontan leher korban dibekab lalu disetubuhi hingga dua kali," terangnya.
Kanitreskrim Kronjo Aiptu Yudi Sulis Gunawan menambahkan, bahwa setelah kejadian yang dialami korban, keesokan harinya melaporkan ke ayah kandung dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kronjo guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 tahun 2014," tambahnya. (IRB)

- Dana PKH Disalurkan Melalui Rekening Masing-Masing
- Cegah Balap Liar, Polresto Tangerang Gelar Razia
- 120 Hektare Lahan di Tigaraksa Untuk Tol Serpong-Balaraja
- Polsek Pontang Temukan Makanan Kadaluarsa di Minimarket
- BPJS Kesehatan Siap Buka Pelayanan di Jalur Mudik