Banten
Serapan Dana Desa Cengkudu Hampir 100 Persen

BALARAJA – Desa Cengkudu, Kecamatan Balaraja mendapatkan dana desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 705 juta. Dana yang bersumber dari dari APBD Kabupaten Tangerang dan APBN, Tahun Anggaran 2015 sebanyak 70 persen dialokasikan untuk kegiatan fisik.
Dana desa ditransfer ke rekening desa tiga tahap dengan jumlah 40 persen di tahap I dan II dan 20 persen di tahap III. Sementara serapan anggaran di Desa Cengkudu, hampir dipastikan mencapai 100 persen.
Kegiatan fisik yang dilaksanakan Kades Cengkudu meliputi pembuatan Kanopi Halaman Kantor Desa Cengkudu, pembangunan jalan Paving blok di RT 03/03 sepanjang 100 meter, pembangunan saluran pembuangan air limbah (SPAL) di RT 03/03, pembangunan SPAL di RT 03/01, pemagaran tempat pemakaman umum (TPU) Desa Cengkudu dan pembangunan paving blok di Kampung Gerinding RT 05/02 Desa Cengkudu.
Kades Cengkudu Amir Hamzah mengatakan, bantuan dana Desa Cengkudu baik fisik dan non fisik sudah direalisasikan secara keseluruhan. Masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya. Secara prosedur laporan pertanggungjawaban sudah diserahkan kepada bagian Pemdes di Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD).
“Saya tidak mau terjadi penyimpangan dana desa. Sesuai anggaran yang diusulkan sebelumnya, semua sudah saya realisasikan,” paparnya.
Menurut Amir Hamzah, untuk kegiatan non fisik pada anggaran tahun 2015 pihaknya telah merealisasikan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi narkoba serta pembinaan bagi kader posyandu. Diharapkan dengan adanya sosialisasi bagi para pemuda tentang bahaya narkoba, bisa mengurangi peredaran narkoba yang saat ini sudah merajalela di kalangan remaja.
“Kegiatan non fisik berupa sosialisasi penting dilaksanakan agar masyarakat bisa memahami bahaya narkoba. Selain itu, sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkoba di kalangan remaja dan pelajar,” tandasnya. (day)

- SMPN 8 Raih Sekolah Berintegritas
- Perda OPD dan Urusan Pemerintah Dikebut
- Proyek DTKBP Rugikan APBD
- Penanganan Kasus Kades Tapos Mandeg
- Cut OFF Proyek Mebeler Diklaim Sesuai Prosedur