Banten
Sengketa Lahan Rawakucing Pemkot Tangerang Keok

TANGERANG - Pemkot Tangerang diminta melakukan reformasi birokrasi dalam bidang asset khususnya soal pertanahan. Pasalnya hingga saat ini kasus sengketa tanah yang di kelola Pemkot Tangerang dengan pihak lain masih kerap terjadi. salahsatu contohnya yaitu perkara gugatan oleh Iwan Rungu salah seorang pemilik lahan di Rawa kucing, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Negalasari, Kota Tangetang.
Menurut Koordinator Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya, H. Tatang Sago seharusnya Pemkot Tangerang dalam hal ini Walikota Tangerang Arief R Wismansyah segera melakukan reformasi birokrasi dalam bidang asset khususnya yang berkaitan dengan pertanahan. Dalam kasus sengketa tanah Rawa Kucing, Kecamatan Negalasari, itu diketahui bahwa pihak penggugat telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yakni berdasarkan Putusan Perkara Perdata no 261/ PDT.G/2014/PN TNG. Dengan demikian kata Tatang, Pemkot Tangerang mengalami kekalahan telak alias Keok, sehingga marwah Pemkot perlu dipertanyakan meskipun Pemkot berencana melakukan upaya Hukum Peninjauan kembali (PK) terkait putusan tersebut.
"Terkait batalnya transaksi Pemkot dengan penggugat tahun anggaran 2015. Kami mendukung Pemkot agar lebih hati-hati dalam melakukan pembayaran karena ini sangat sensitif dan besar kemungkinan KPK sudah mengendus masalah ini. Kami juga menyesalkan Pemkot dengan tidak melakukan banding, setelah putusan. Namun belum terlambat untuk segera melakukan upaya hukum dengan adanya novum (bukti baru) yang didengungkan Oleh BPN," terang Tatang kepada wartawan.
Diketahui dalam sengketa lahan itu penggugat telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah nomor 57 seluas 290 m2, SHM tanah nomor 58, seluas 1.110 m2 dan SHM nomor 60 seluas 5.745 m2. Ketiga bidang tanah itu kini digunakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang sejak puluhan tahun tanpa alas hak, yaitu diantaranya untuk tempat pembuangan akhir sampah(TPA) dan pengolahan sampah.
Tak hanya itu, Tatang juga mempertanyakan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, pasalnya ketika perkara itu di gelar, BPN tidak bergeming bahkan dalam kesaksiannya BPN seolah mengiyakan dan tidak memaparkan bukti yang dimiliki tentang tanah yang disengketakan itu. Sehingga majlis hakim PN Tangerang mengabulkan gugatan pengugat sesuai dengan bukti-bukti persidangan dan mengalahkan Pemkot Tangerang.
Anehnya jelas Tatang, saat akan dilakukan pembayaran berdasarkan perintah pengadilan dalam putusannya No 261/pdt.G/2014/PN.Tng. tanggal 10 Desember 2014 oleh Pemkot Tangerang Desember tahun 2015 lalu kepada penggugat BPN justru tidak mau menandatangani surat pelepasan hak (SPH) dengan alasan konon adanya dugaan tumpang tindih dengan kepemilikan alas hak milik Pemkot Tangerang.
"Mengapa BPN tidak mengungkapkan dalam persidangan, seharusnya kalau memang BPN punya alat bukti yang kuat kenapa sertifikat itu tidak diberikan kepada Pemkot Tangerang. Bahkan kami menduga ada oknum BPN yang bermain dengan pihak tertentu sehingga masalah ini menjadi blunder. Kita minta aparat Kejaksaan untuk mengusut tuntas karena diduga ada unsur pidana korupsi. Memeriksa oknum BPN dalam kasus ini biar terang benderang," pungkas Tatang. (day)

- Pembobol Dana PSKS Diancam 20 Tahun Penjara
- Diduga Mabuk, WN India Tewas
- Tukar Guling Lahan Tol Diduga Bermasalah
- Pembangunan Kampung Haji Segera Terealisasi
- Mantan Ketua KPU Pimpin PD Pasar