HUKRIM
Sembunyikan Sabu Dalam Anus, WNA Malaysia Ditangkap

TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang kembali berhasil mengungkap sindikat upaya penyeludupan narkoba jenis sabu.
Penyelundupan tersebut dilakukan oleh 2 Warga Negara (WN) Malaysia yang berinisial MA dan Z. Kedua pelaku menyembunyikan kapsul berisi sabu dengan cara memasukkannya ke dalam anus. Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia pada 14 November 2016 lalu.
"Mendapat informasi itu kami melakukan pengawasan penumpang di area kedatangan Terminal 2E Bandara Soetta. Dari pengawasan tersebut, petugas mencurigai seorang penumpang laki-laki yang tiba dari Malaysia dengan inisial MA," ujar Erwin pada Jumat (23/12/2016).
Petugas tidak menemukan narkoba di dalam barang bawaan pelaku, kemudian membawa MA ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen. Dari hasil foto rontgen MA menyembunyikan dua kapsul berisi narkoba jenis Shabu seberat 285 gram. Berdasarkan temuan tersebut, tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soetta bekerja sama dengan Polresta Bandara Soetta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MA.
"Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MA, ternyata ia datang ke Indonesia bersama seseorang berinisial Z yang juga berkewarganegaraan Malaysia," ucapnya.
Namun, laki-laki berinisial Z tersebut sempat keluar dari Bandara Soetta dan menuju ke sebuah hotel di Tanah Abang Jakarta Pusat untuk menyerahkan narkoba ke seorang Warga Negara lndonesia (WNI) berinisial S.
"Kami segera bergerak ke Tanah Abang dan berhasil membekuk Z dan S beserta dua orang lainnya yakni J dan MS sebagai penerima barang pada tanggal 15 November 2016 dini hari," kata Erwin.
Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ulung Sampurna Jaya menambahkan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, dari keterangan S, tersangka Z juga menyelundupkan 2 kapsul sabu yang telah diserahkan ke 2 orang perempuan berinisial D dan N sebelum tim Bea Cukai dan polisi membekuk mereka di hotel.
Tersangka D dan N yang berjenis kelamin perempuan berperan untuk membawa sabu ke Samarinda melalui Bandara Soetta menggunakan pesawat.
"Kami kembali ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan D dan N sebelum terbang ke Samarinda. Dari tersangka D didapati 1 kapsul sabu seberat 147 gram sedangkan dari N didapati 1 kapsul sabu lainnya seberat 132 gram yang masing-masing mereka sembunyikan juga di dalam anus," terangnya.
Para tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan ke seseorang berinisial NA di Samarinda. Selanjutnya tim berangkat ke Samarinda dan berhasil membekuk tersangka NA di Muara Badak, Samarinda pada tanggal 17 November 2016.
"Berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram," pungkasnya. (ARM/WIN)

- Sabu Diselundupkan di Dalam Stetoskop Melalui Bandara Soetta
- Narkoba Senilai Rp26 Miliar Dimusnahkan
- Pelaku yang Coba Perkosa Adik Fadli Fadlan Pisah Ranjang
- Komplotan Perampok Juragan Sembako Dihadiahi Timah Panas
- Pemkot Tangerang Kembangkan Aplikasi Online Pengelolaan Sampah Terpadu