Banten

Selama Ramadhan, Jam Buka Resto dan Cafe di Tagnsel Dibatasi

Administrator | Rabu, 06 April 2022

CIPUTAT, (JD) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan merilis daftar peraturan terhadap tempat hiburan dan usaha jasa kuliner selama bulan puasa Ramadan 1443 Hijriah.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan, beberapa tempat usaha hiburan dilarang untuk beroperasi selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Adapun jenis usaha hiburan yang dilarang beroperasi guna menambah kekusukan ibadah puasa, seperti Kelab malam, Diskotek, Pub, Bar, Rumah Biliar, Terapi Air, dan Rumah pijat.

"Adapun usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe termasuk warung makan kaki lima juga mempunyai ketentuan operasional," terang Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Selasa (5/4/2022). 

Meski begitu, pelaku usaha jasa kuliner juga mesti mematuhi ketentuan yang ditetapkan, dengan aturan makan di tempat atau dine in yang baru bisa dilakukan sejak pukul 12.00 WIB. 

"Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka, fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB," jelas dia. 

Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar,  baru bisa dilakukan pukul 12.00 WIB, dibatasi hingga pukul 04.00 pagi. 

"Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00. Yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut. Bedanya, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba," ujar Benyamin. 

Sementara jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap bahwa setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut. Agar dapat meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini. (HAN)