Banten

Sekda Tegaskan Jembatan Sukamanah Kewenangan Provinsi

Administrator | Selasa, 07 Maret 2017

TIGARAKSA - Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsyad sudah melakukan upaya agar pembangunan Jembatan Sukamanah segera terwujud.
 
Upaya yang dilakukan Pemkab Tangerang dengan melakukan usulan kepada Pemprov Banten, karena Jembatan Desa Sukamanah sebagai akses penghubung antar Provinsi.

"Yang memiliki kewenangan pembangunan jembatan Desa Sukamanah adalah Pemerintah Provinsi Banten," ujar Iskandar Mirsyad Selasa (7/3/2017).

Iskandar Mirsyad tidak menampik jika pada tahun 2015 Pemkab Tangerang sudah menganggarkan dalam belanja hibah sebesar 5 miliar untuk pembangunan jembatan Desa Sukamanah.

Dana hibah tersebut awalnya dikerjasamakan dengan TNI Kodim 0506 Tangerang dalam program TNI manunggal membangun desa (TMMD), hanya saja pada tahun 2015 TNI enggan melaksanakan program tersebut, karena pekerjaan jembatan memerlukan orang tekhnis yang memiliki keahlian khusus.

"Anggaran tidak terserap karena, TNI tidak melaksanakan program tersebut dan anggaran menjadi hangus," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, usulan jembatan Desa Sukamanah mencuat saat Musrenbang Kecamatan Jambe pada Selasa (7/3/2017). Kepala Desa Sukamanah Darul mengeluhkan karena Jembatan sebagai akses vital tak kunjung dibangun. (Diskominfo)