Banten

Sekda Bakal Sanksi Pejabat Yang Diduga Pesta Miras Saat Pemerintah Serukan Social Distancing

Administrator | Jumat, 03 April 2020

TIGARAKSA, (JT) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Mochammad Maesyal Rasyid bakal memanggil oknum pejabat Sekretarian Dewan (Setwan) yang kedapatan berkumpul dan diduga pesta minuman keras (Miras). Peristiwa itu terjadi di kawawan Citra Raya, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang pekan lalu saat muspika Panongan menggelar sosialisasi social distancing.

Menurut rudi, jika pejabat itu terbukti melanggar, Pemkab Tangerang akan memberikan sanksi tegas. Pemanggilan itu dilakukan, karena pejabat ini diduga melakukan pelanggaran disiplin pegawai saat pemerintah sedang gencar-gencarnya mengimbau masyarakat untuk nelakukan social distancing dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Diketahui pejabat ini justru mengumpulkan orang untuk pesta miras.

“Nanti saya akan panggil dulu yang bersangkutan. Jika ada indikasi pelanggaran baru akan kita berikan sanski," kata Sekda kepada jurnaltangerang.co. 

Saat ditanya soal sanksi  apa yang akan diberikan kepada pejabat yang diduga melakukan pesta miras ini, menurut sekda akan dikaji dulu seberapa besar  pelanggaran pegawai yang bernaung di bawah sekretaris dewan ini. Saksi akan diberikan sesuai aturan yang ada, apakah akan diberikan teguran lisan, tertulis bahkan sampai penurunan pangkat dan jabatan.

"Ya nanti kita lihat dulu seperti apa pelanggarannya. Soal sanksi akan kita sesuaikan dengan aturan," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Disaat pemerintah dan kepolisian tengah menggalakan himbauan kepada warga untuk tetap berada di rumah pasca merebaknya virus corona atau Covid-19, oknum pejabat di lingkup Pemkab Tangerang justru terciduk sedang berkumpul di tempat hiburan malam di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Ironisnya pejabat yang diketahui bertugas di sekretariat DPRD ini, bukan hanya berkumpul, saat itu pejabat berinisial AH dan rekan-rekannya juga diduga menenggak minuman keras (miras). Padahal pemerintah sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan social distancing.  

Informasi yang dihimpun jurnaltangerang.co, AH terciduk oleh wartawan saat unsur Muspika Kecamatan Panongan tengah merazia sejumlah tempat keramaian di kawasan Eco Plaza Citra Raya, beberapa waktu lalu. Sweping oleh Kecamatan dan Polsek Panongan itu bermaksud untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolri yang memerintahkan masyarakat tidak berkumpul di tempat keramaian guna memutus mata rantai penyebaran Covid19. (PUT)