Banten

Satpol PP Tangsel Tertibkan PKL Yang Berjualan Lebihi Jam Toleransi

Administrator | Selasa, 19 November 2019

Sejumlah petugas Satpol PP Kota Tangsel mengangkut gerobak pedagang kaki lima yang melanggar aturan berdagang di trotoar sepanjang jalan Serpong.

SERPONG, (JT) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, tertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) bandel, yang berjualan di badan jalan dan trotoar depan pasar Serpong, Selasa (19/11/2019). Para PKL ini berjualan melebih jam toleransi yang diberikan.

Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah mengungkapkan, pihaknya telah memberikan toleransi bagi rpra pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar depan pasar Serpong. Waktu berjualan diatur mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Selanjutnya, para pedagang diminta menertibkan barang dagangannya untuk tidak berjualan di badan jalan dan trotoar.

“Masalah PKL ini masalah perut, kami kedepankan penindakan secara humanis. Maka kami berikan waktu toleransi pedagang bisa berjualan dari pukul 22.00-06.00 WIB. Selanjutnya para pedagang kami minta menertibkan sendiri barang dagangannya, agar tidak mengganggu masyarakat yang lainnya,” ucap Mursinah.

Kepala Satpol PP wanita pertama di Tangsel ini mengaku, jajarannya sebelum melakukan tindakan tegas tersebut, telah melakukan upaya persuasif. Agar para pedagang yang diberikan waktu keistimewaan berjualan di badan jalan dan trotoar ini menaati jam operasi yang telah ditentukan.

“Selama dua minggu kemarin selalu kita awasi, jadi mereka yang berjualan lewat pukul 06.00 WIB hanya kita peringatkan. Dan hari ini kita tegakkan sesuai aturan daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang penataa dan pemberdayaan PKL,” ucapnya.

Diungkapkan dia, ada 76 pedagang yang menjajakan barang jualannya dengan menggunakan badan jalan dan trotoar. Pada penindakan ini, tak lebih dari 20 pedagang diamankan.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, dengan menerapkan sanksi pidana ringan sesuai pasal 31 ayat 1 juncto pasal 16 huruf H atau I. Bahwa PKL dilarang menggunakan badan jalan untuk usaha, atas perbuatannya, para pedagang ini terancam sanksi pidana ringan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta,” ucap dia.

Selanjutnya dari operasi itu, perugas menyita sejumlah peralatan dagang PKL yang terjaring OTT. Seperti timbangan, gerobak dan lainnya.

“Untuk barang-barang yang tidak basi kami sita. Kalau yang basi kami berikan ke pedagang,” ucap dia. (HAN)