Banten

Satpol PP Tangsel Segel Tempat Hiburan Yang Membandel

Administrator | Rabu, 20 April 2022

SERPONG, (JT) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, menyegel empat tempat hiburan malam yang berada di kawasan Ciputat dan Setu, Tangerang Selatan, karena tetap nekat beroperasi selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, mengungkapkan penertiban terhadap empat tempat hiburan malam berupa kafe dangdut itu, didasari dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas karaoke selama bulan puasa ini.

"Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," kata Kasatpol PP Tangsel, Oki Rudianto di Ciputat, Minggu, (17/4/2022).

Dia menjelaskan dari hasil operasi gabungan itu, pihaknya mendapati ratusan botol minuman keras dan sound system yang turut diamankan sebagai barang bukti. Pihaknya berjanji akan terus memonitor pergerakan dan aktifitas masyarakat, selama Ramadan ini. Terlebih kata Oki, ke empat tempat hiburan itu tidak berizin.

"Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar Perda aturan yang berlaku," jelas dia.

Sementara Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo, menyatakan bahwa tempat hiburan yang digerebek Satpol PP dan petugas gabungan itu, berada di aset pemkot Tangsel.

"Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan menghimbau sesuai dengan Perda yang berlaku," tegasnya. (HAN)